Pelaku Sodomi Anak Tetangganya Ditangkap Polisi di Rumahnya
Rabu, 20 September 2023 - 14:20:07 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Seorang pria berinisial PA ditangkap Polsek Tapung Hilir di rumahnya Selasa (19/9/2023).
Pasalnya ia nekat mencabuli anak laki-laki OD (8) yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Peristiwa ini terjadi Jum'at (1/9/2023) sekira pukul 19.20 WIB oleh orang tuanya HA (55) warga Kecamatan Tapung Hilir. "Atas kejadian ini orangtua korban melaporkan ke Polsek Tapung Hilir," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Jufredi.
Dijelaskan kapolsek, kejadian ini baru diketahui oleh ayah korban pada Senin (4/9/2023) sekira pukul 17.00 WIB, yang mana pada saat itu ayahnya sedang bekerja di Pos security Perkebunan di Kecamatan Tapung Hilir.
Kemudian istrinya menyuruh untuk pulang dikarenakan ada permasalahan. "Ayah korban pun pulang menuju ke rumahnya, sesampai di rumahnya istrinya memberi tahu bahwa anaknya sudah di cabuli oleh pelaku," jelasnya.
Mengetahui hal itu, ia langsung bertanya kepada anaknya dan mengakui bahwa ia sudah dicabuli oleh pelaku dengan cara menyodomi korban. "Dari pengakuan korban, bahwa ia dipaksa dan diancam oleh pelaku," tambahnya.
Aksi bejad pelaku diketahui oleh tetangga yaitu EL dan keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hulu.
"Setelah terima laporan orangtua korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan saya perintahkan Kanit Reskrim Ismadi untuk menangkap pelaku," terangnya.
Setelah sampai di Polsek, pelaku mengakui semua aksi bejatnya itu. "Pelaku kita jerat pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 perlindungan anak," pungkas Jufredi. (hpk)
Komentar Anda :