Sabtu, 27 Juli 2024
1.297 Mahasiswa UMRI KKN 2024, Rektor: Mahasiswa Harus Mampu Jadi Duta Persyarikatan di Alam Nyata | Setahun Kasus Bergulir, Akhirnya Tersangka Seorang IRT Divonis Bebas Mejalis Hakim PN Pekanbaru | Coklit Pilkada Serentak Riau 2024 Tuntas 100% | Kasihan, Harimau Sumatra Mati Terjerat dengan Kondisi Kaki Kiri Putus | Kenaikan Bitcoin dan Ethereum: Analisis Pasar Crypto dan Prospek ETF Spot | Pj Gubri SF Hariyanto Lantik Ery Putra Jadi Pj Sekda Inhil
 
Daerah
Parpol Wajib Laporkan Pemberi Sumbangan Kampanye

Daerah - - Rabu, 20/09/2023 - 21:52:12 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar mengingatkan Partai Politik untuk wajib menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilu Tahun 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Dana Kampanye yang dilaksanakan KPU Kabupaten Kampar menghadirkan LO/Narahubung Parpol peserta Pemilu, Rabu (20/9/2023).

"Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye. Secara rinci akan dijelaskan kordiv teknis," ujar Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni, S.Si,M.Si dalam sambutannya saat pembukaan acara.

Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kampar, Ahmad Dahlan, SE,ME,Sy,  menjelaskan, dalam Pasal 46 PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye disebutkan laporan dana kampanye Partai  Politik terdiri dari tiga, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"LPSDK sendiri merupakan instrumen yang memuat informasi identitas penyumbang dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta Pemilu. Penyumbang atau pemberi dana kampanye itu terdiri dari perseorangan, Kelompok, perusahaan atau badan usaha non pemerintah," urai Ahmad Dahlan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, penyampaian LPSDK dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2023.

"Bunyinya Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan mulai dari awal masa Kampanye sampai dengan 1 (satu) Hari setelah masa Kampanye berakhir," tambah Ahmad Dahlan.

Kebijakan tersebut akan diberlakukan kepada seluruh Parpol yang menjadi  peserta Pemilu Tahun 2024 mendatang.

Tampak hadir juga dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Kabupaten Kampar, Sardalis, Andi Putra, dan Muhibuddin Akmad, Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Sawir Abdullah, Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar Fadriansyah, Muhammad Amin, Miki AB, Mustakim Akbar  dan masing-masing LO Partai Politik Tingkat Kabupaten Kampar. (rls)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Disclaimer |Redaksi
Copyright 2012-2024 SULUH RIAU , All Rights Reserved