Jumat, 18 Oktober 2024 Warga Keluhkan ke Cawabub Bagus Soal Penguruasan Sertifikat Tanah 12 Tahun Tak Kelar | Pengurus Pusat Yayasan Kanker Indonesia 2024-2026 Dilantik, Ny. Penny Iriana Kembali Jabat Ketua | Luna Agustin Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua SMSI Riau | Meresahkan, IPMPB Minta Kasatpol PP Tertibkan Warung Remang-Remang di Pangkalan Kerinci | Buka Musprov I SMSI Riau, Zulkifli Syukur: Sinergitas Media akan Terus Dibutuhkan dalam Pembangunan | Mobilitas Makin Tinggi, Pemkab Diminta Tambah Jam Operasional Roro Dumai-Rupat
 
 
☰ Daerah
Parpol Wajib Laporkan Pemberi Sumbangan Kampanye
Rabu, 20 September 2023 - 21:52:12 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar mengingatkan Partai Politik untuk wajib menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilu Tahun 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Dana Kampanye yang dilaksanakan KPU Kabupaten Kampar menghadirkan LO/Narahubung Parpol peserta Pemilu, Rabu (20/9/2023).

"Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye. Secara rinci akan dijelaskan kordiv teknis," ujar Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni, S.Si,M.Si dalam sambutannya saat pembukaan acara.

Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kampar, Ahmad Dahlan, SE,ME,Sy,  menjelaskan, dalam Pasal 46 PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye disebutkan laporan dana kampanye Partai  Politik terdiri dari tiga, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"LPSDK sendiri merupakan instrumen yang memuat informasi identitas penyumbang dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta Pemilu. Penyumbang atau pemberi dana kampanye itu terdiri dari perseorangan, Kelompok, perusahaan atau badan usaha non pemerintah," urai Ahmad Dahlan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, penyampaian LPSDK dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2023.

"Bunyinya Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan mulai dari awal masa Kampanye sampai dengan 1 (satu) Hari setelah masa Kampanye berakhir," tambah Ahmad Dahlan.

Kebijakan tersebut akan diberlakukan kepada seluruh Parpol yang menjadi  peserta Pemilu Tahun 2024 mendatang.

Tampak hadir juga dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Kabupaten Kampar, Sardalis, Andi Putra, dan Muhibuddin Akmad, Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Sawir Abdullah, Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar Fadriansyah, Muhammad Amin, Miki AB, Mustakim Akbar  dan masing-masing LO Partai Politik Tingkat Kabupaten Kampar. (rls)





 
Berita Lainnya :
  • Warga Keluhkan ke Cawabub Bagus Soal Penguruasan Sertifikat Tanah 12 Tahun Tak Kelar
  • Pengurus Pusat Yayasan Kanker Indonesia 2024-2026 Dilantik, Ny. Penny Iriana Kembali Jabat Ketua
  • Luna Agustin Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua SMSI Riau
  • Meresahkan, IPMPB Minta Kasatpol PP Tertibkan Warung Remang-Remang di Pangkalan Kerinci
  • Buka Musprov I SMSI Riau, Zulkifli Syukur: Sinergitas Media akan Terus Dibutuhkan dalam Pembangunan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Warga Keluhkan ke Cawabub Bagus Soal Penguruasan Sertifikat Tanah 12 Tahun Tak Kelar
    02 Pengurus Pusat Yayasan Kanker Indonesia 2024-2026 Dilantik, Ny. Penny Iriana Kembali Jabat Ketua
    03 Luna Agustin Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua SMSI Riau
    04 Meresahkan, IPMPB Minta Kasatpol PP Tertibkan Warung Remang-Remang di Pangkalan Kerinci
    05 Buka Musprov I SMSI Riau, Zulkifli Syukur: Sinergitas Media akan Terus Dibutuhkan dalam Pembangunan
    06 Mobilitas Makin Tinggi, Pemkab Diminta Tambah Jam Operasional Roro Dumai-Rupat
    07 Hari Ini, Paslon Bupati-Wabup Natuna No Urut 1 Cermin Membara Kampanye Akbar di Subi
    08 Ford Ranger dan Truk Tabrakan di Tol Pekanbaru, Toke Sawit dan Seorang Datuk di Kampar Tewas
    09 Masuki Hari Ke-3, Ops Zebra LK Sasar Pengendara di Traffic Light Pasar Pagi Arengka Pekanbaru
    10 Musprov I SMSI Riau Digelar Besok, Sejumlah Nama Muncul Maju Jadi Calon Ketua
    11 Molotov Redaksi Jubi Papua Teror Terhadap Demokrasi dan Kebebasaan Pers
    12 Sampaikan Pesan Pilkada, Polres Kampar Cooling System dan Nobar Bersama Komunitas Motor
    13 Kecamatan Bukitraya Raih Peringkat 1 Evaluasi Kinerja Kecamatan Tingkat Provinsi Riau 2024
    14 Kapolres dan Ketua KPU Kampar Tinjau Proses Pencetakan Surat Suara Pilkada Kampar 2024 di Bekasi
    15 Tim Satgas Ops Zebra LK 2024 Edukasi Pengunjung, Pedagang STC Pekanbaru & Penumpang Busway
    16 Saatnya Pekanbaru Dipimpin Wako Perempuan, H Tarmizi Muhammad: Ida Potensial dan Berani
    17 Masyarakat Harapan Jaya Antusias Inginkan WS-RH Lanjut Dua Periode
    18 Akan Gelar Pembekalan di Hambalang, Ini Daftar Calon Menteri Presiden Terpilih Prabowo
    19 Korem 031/Wira Bima Terima Kunjungan Tim Wasrik Itjenad
    20 Jalin Sinergitas Pemko Sambut Hangat DPD LPM Pekanbaru
    21 53 Pegolf Ikuti Welolcom Game Golf Danrem 031/WB
    22 Rapatkan Barisan, Paslon 02 WS-RH Kampanye Door to door di Bunguran Selatan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat