Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024 | Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne | Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
 
 
☰ Internasional
Donald Trump Dinyatakan Bersalah Atas Penipuan dalam Kasus Perdata di New York
Rabu, 27 September 2023 - 11:06:07 WIB
Donald Trump (dok. AP)

SULUHRIAU- Seorang hakim di New York, Amerika Serikat (AS), menyatakan mantan Presiden Donald Trump dan perusahaan keluarganya bersalah melakukan penipuan dengan menaikkan nilai properti dan aset-aset lainnya.

Putusan kasus perdata ini menjadi kekalahan besar bagi Trump dan bisa menghambat bisnis keluarganya di New York.

Seperti dilansir Reuters, Rabu (27/9/2023), putusan tegas yang dijatuhkan hakim Arthur Engoron dari pengadilan negara bagian New York di Manhattan itu akan memudahkan Jaksa Agung negara bagian tersebut, Letitia James, untuk menetapkan ganti rugi dalam persidangan yang dijadwalkan 2 Oktober mendatang.

Hakim Engoron juga memerintahkan pembatalan sertifikat yang mengizinkan beberapa bisnis Trump, termasuk Trump Organization, beroperasi di New York, dan memerintahkan penunjukan seorang penerima untuk mengelola pembubaran bisnis tersebut.

Dalam putusannya, hakim Engoron menggambarkan bagaimana Trump bersama putra-putranya yang sudah dewasa, Donald Trump Jr dan Eric Trump, juga Trump Organization dan para terdakwa lainnya memberikan penilaian dan menggelembungkan kekayaan bersih Trump agar sesuai dengan kebutuhan bisnis mereka.

"Ini adalah dunia fantasi, bukan dunia nyata," sebut hakim Engoron.

Hakim Engoron juga memberikan sanksi kepada pengacara para terdakwa karena membuat argumen hukum yang 'tidak masuk akal' dan mengobarkan perilaku 'tidak sopan' klien-klien mereka.

Trump dan para terdakwa lainnya berargumen bahwa mereka tidak pernah melakukan penipuan, dan menegaskan bahwa transaksi yang disengketakan itu menguntungkan. Trump dan terdakwa lainnya berencana mengajukan banding atas putusan hakim Engoron.

"Putusan keterlaluan pada hari ini sama sekali tidak sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku. Presiden Trump dan keluarganya akan mengupayakan semua upaya banding yang tersedia untuk membetulkan kesalahan peradilan ini," ucap salah satu pengacara Trump, Christopher Kise, dalam tanggapannya. (***)

Sumber: detik.com
Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat