Donald Trump Dinyatakan Bersalah Atas Penipuan dalam Kasus Perdata di New York
Rabu, 27 September 2023 - 11:06:07 WIB
SULUHRIAU- Seorang hakim di New York, Amerika Serikat (AS), menyatakan mantan Presiden Donald Trump dan perusahaan keluarganya bersalah melakukan penipuan dengan menaikkan nilai properti dan aset-aset lainnya.
Putusan kasus perdata ini menjadi kekalahan besar bagi Trump dan bisa menghambat bisnis keluarganya di New York.
Seperti dilansir Reuters, Rabu (27/9/2023), putusan tegas yang dijatuhkan hakim Arthur Engoron dari pengadilan negara bagian New York di Manhattan itu akan memudahkan Jaksa Agung negara bagian tersebut, Letitia James, untuk menetapkan ganti rugi dalam persidangan yang dijadwalkan 2 Oktober mendatang.
Hakim Engoron juga memerintahkan pembatalan sertifikat yang mengizinkan beberapa bisnis Trump, termasuk Trump Organization, beroperasi di New York, dan memerintahkan penunjukan seorang penerima untuk mengelola pembubaran bisnis tersebut.
Dalam putusannya, hakim Engoron menggambarkan bagaimana Trump bersama putra-putranya yang sudah dewasa, Donald Trump Jr dan Eric Trump, juga Trump Organization dan para terdakwa lainnya memberikan penilaian dan menggelembungkan kekayaan bersih Trump agar sesuai dengan kebutuhan bisnis mereka.
"Ini adalah dunia fantasi, bukan dunia nyata," sebut hakim Engoron.
Hakim Engoron juga memberikan sanksi kepada pengacara para terdakwa karena membuat argumen hukum yang 'tidak masuk akal' dan mengobarkan perilaku 'tidak sopan' klien-klien mereka.
Trump dan para terdakwa lainnya berargumen bahwa mereka tidak pernah melakukan penipuan, dan menegaskan bahwa transaksi yang disengketakan itu menguntungkan. Trump dan terdakwa lainnya berencana mengajukan banding atas putusan hakim Engoron.
"Putusan keterlaluan pada hari ini sama sekali tidak sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku. Presiden Trump dan keluarganya akan mengupayakan semua upaya banding yang tersedia untuk membetulkan kesalahan peradilan ini," ucap salah satu pengacara Trump, Christopher Kise, dalam tanggapannya. (***)
Sumber: detik.com
Editor: Jandri
Komentar Anda :