Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Hukrim
Sidang Bupati Non Aktif Meranti, M Adil Pakai Istilah "Bendera Putih" Bagi Pejabat tak Setor Duit
Rabu, 04 Oktober 2023 - 23:23:41 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Fakta baru terungkap dalam persidangan dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, M Adil, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (4/10/2023).

Ada istilah "bendera putih" bagi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak mengikuti perintah bupati.

Istilah ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepulauan Meranti, Marwan. Ia menyebut, pada Desember 2021, dipanggil M Adil untuk diberi jabatan sebagai Plt Kadisperindag. Seiring waktu, pada Juli 2022, sampai jadi pejabat defenitif.

Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), soal adanya pemotongan 10 persen dari Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (UP) oleh Mi Adil, saksi Marwan tak menampiknya. Ia mengaku mengetahui adanya pemotongan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, Bambang Supriyanto.

"Apa penyampaiannya?," tanya JPU Budiman Abdul Karib.

"2022 awal (penyampaiannya)," ujar Marwan di hadapan majelis hakim yang diketuai M Arif Nruhayat.

Pada pertengahan 2022, Marwan dipanggil Fitria Nengsih, selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti. Menurut Marwan, ketika itu ada peleburan OPD sehingga, ia mendapat 2 kali UP.

"Ketika itu Fitria Nengsih menyebut bahwa ke depan tetap akan ada pemotongan 10 persen, sebagaimana perintah Muhammad Adil. "Bang nanti ke depannya dipotong ya," kata Marwan mengulangi kata Fitria Nengsih.

Marwan menjelaskan, akhirnya menyerahkan uang 3 kali di tahun 2022, yakni pada Maret, Mei dan Juli kepada Dahlia selaku Bendahara BPKAD Kepulauan Meranti.

Marwan menjelaskan, setiap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terbit, Fitria Nengsih menelfonnya. Fitria Nengsih memberi kabar bahwa surat itu sudah ditandatangani.

Dua hari kemudian Fitria Nengsih kembali menelpon Marwan menanyakan kenapa uang belum disetorkan. "Setelah 2 hari ditelepon lagi, uang sudah cair kok belum diserahkan. Saya serahkan sendiri karena dekat kantor," tutur Marwan.

Marwan juga pernah tidak menyetor sampai 10 persen besarannya dan diprotes Fitria Nengsih. Hal iti dilakukan karena banyak kebutuhan kantor yang harus dipenuhi.

"Bang ini kok tidak sampai 10 persen kata Bu Neng (Fitria Nengsih). Saya jawab karena tidak mungkin dipotong listrik, WiFi, honor, dan pajak. Dia ancam lapor bapak (Bupati). Saya bilang silakan kalau perlu sama-sama kita menghadap," jelas Marwan.

Dipaparkan Marwan, pada tahun 2023, ia kembali menyerahkan uang sebesar total Rp50 juta. Selain pencairan UP sebesar 10 persen, uang ini juga bagian dari iuran pembelian minuman kaleng untuk Lebaran. "25 juta UP GU dan uang kaleng (beli minuman kaleng) 25 juta," jelas Marwan.

JPU mempertanyakan mengapa Marwan menyerahkan uang tersebut.

"Perintah Pak Bupati. Bupati mengancam akan memberikan sanksi kepada siapa saja yang tidak mau menuruti perintahnya," sebutnya.

Menurut Marwan, dirinya beberapa kali mendengar ancaman itu, setiap ke rumah dinas.

"Kalau ke rumah Pak Bupati selalu disampaikan. Kalau tidak mau ikut, silakan angkat bendera putih, saya nonjob kan, saya pindahkan," kata Marwan meniru ancaman M Adil.

Hal itu juga disampaikan Plt Sekwan DPRD, M Khadafi. Ia menyerahkan uang ke Fitria Nengsih karena ada perintah dari bupati.

"Ada beberapa waktu dipanggil ke rumah dinas, terus disampaikan segala sesuatu ke Buk Fitria Nengsih," ulang Khadafi mengingat pembicaraannya dengan M Adil.

"Kenapa mau penuhi?" tanya JPU.
"Karena saya berada dalam tekanan Pencairan dana selanjutnya dipersulit, dinonjobkan, atau dipindah ke kecamatan terjauh," ungkap Khadafi.

Untuk diketahui, JPU mendakwa M Adil dengan 3 dakwaan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu
dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meanti dan dan auditor
BPK perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.

Dakwaan pertama tetang pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.

Dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT
merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

Dakwaan ketiga, M Adil dan Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK perwakilan Riau, M Fahmi Aressa sebedar Rp1 miliar. Uang itu untuk pengondisian penilaian laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Atas perbuatannya itu, JPU menjerat M Adil dengan pasal berlapis. Yakni dakwaan pertama diancam pidana Pasal 12 huruf 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua, diancam pidana dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.

Dan atau, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.

Dakwaan ketiga, diancam pidana Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan atau kedua, diancam pidana Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP. (cakaplah)




 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat