Kemenag Pekanbaru Sikapi Akan Ditetapkan Istithaah Syarat Pelunasan Haji 2024, Haryati: Kita Siap
Rabu, 25 Oktober 2023 - 16:17:40 WIB
|
Kasi PHU Kemenag Pekanbaru Hj Haryati, SE.M.E.Sy.
|
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menetapkan istithaah kesehatan sebagai syarat pelunasan biaya haji 2024.
Menyikapi hal ini, Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Pekanbaru Hj Haryati, SE.M.E.Sy mengatakan, rencana tersebut sejauh ini baru hasil mudzakarah, surat resmi belum hingga saat ini belum diterima.
"Rencana itu masih pers rilis hasil mudzakarah perhajian. surat belum sampai ke kami," ujar Haryati dikonfirmasi melalui WhatsAppnya Rabu, (25/10/2023).
Ia juga menambahkan, jika sudah ada regulasinya pihaknya siap melaksanakan kebijakan tesebut.
Menurutnya, kalau regulasi sudah ada, teknis pemeriksaan kesehatan di puskesmas. Menurut tim kesehatan haji katanya, mereka tinggal menunggu pengembangan sistem dan regulasi baru tentang penetapan isthitaah jamaah haji.
Ia berharap keterangan isthitaah ini lebih awal di terbitkan sehingga ada kepastian jamaah untuk mengurus dokumen haji dan pelunasan biaya haji 2024.
Seperti diberitakan, Kemenag akan menetapkan istithaah kesehatan sebagai syarat pelunasan biaya haji termasuk dalam penyesuaian kebijakan pelunasan biaya haji 2024 yang akan ditetapkan pemerintah.
Hal ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief pada pembukaan Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2023, Senin (23/10/2023).
Menurut Permenkes Nomor 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji, istithaah adalah kemampuan melaksanakan ibadah haji secara fisik, mental dan perbekalan.
"Istitithaah dalam penyelenggaraan ibadah haji merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan. Istithaah akan menjadi sebuah persyaratan untuk melakukan pelunasan keberangkatan haji," ujar Hilman, dikutip dari laman Kemenag.
Lebih lanjut, Hilman mengatakan, perlu adanya pembahasan lebih lanjut mengenai istithaah secara komprehensif dan seluruh aspek. Salah satunya dalam aspek fiqhiyah.
Turut hadir, Ketua Komisi VIII DPR-RI Ashabul Kahfi menambahkan, batas toleransi istithaah yang selama ini diterapkan kepada jemaah masih sangat longgar. Menurutnya, sampai saat ini penerapannya belum menyaring istithaah jemaah secara maksimal.
"Untuk itu diharapkan ke depannya proses penilaian istithaah itu harus lebih diperketat sehingga mampu menyaring jemaah yang istithaah dan yang belum/tidak istithaah," tuturnya.
Sebagai informasi, mudzakarah ini mengangkat tema Penguatan Istithaah Kesehatan Jemaah Haji. Kegiatan ini berlangsung pada 23 - 25 Oktober 2023 di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Mudzakarah ini turut dihadiri oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki, Ketua Komisi VIII DPR-RI Ashabul Kahfi, Staf Ahli dan Staf Khus Menteri Agama, para Direktur di lingkungan Ditjen PHU, sejumlah Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, para Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi, para Kepala UPT Asrama Haji se Indonesia.
Turut hadir pula konsultan ibadah, Mustasyar DinY, perwakilan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), utusan Ormas Islam, akademisi, serta asosiasi PPIHU/PIHK dan FK-KBIHU.
Kasubdit Bimbingan Jemaah Kemenag Khalilurrahman yang juga ketua panitia mengatakan kegiatan ini diharapkan melahirkan sebuah konsep istithaah yang nantinya akan diaktualisasikan kepada jemaah haji 2024. (src)
Komentar Anda :