Senin, 06 Mei 2024
Maju di Pilkada Agam, Amril Jambak Mendaftar di Tiga Parpol | Mulai Hari Ini, Calon Anggota PPK Pilgub Serentak Ikuti Tes Tertulis Metode CAT | Mulai 6 Mei 2024, Calon Anggota PPK Pilgub Serentak Ikuti Tes Tertulis Metode CAT | Mulai 8 Mei 2024 KPU Riau Terima Penyampaian Dukungan Calon Perseorangan | Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi
 
Sosial Budaya
Fatwa No. 83 Tahun 2023, MUI Riau Tegas Dukung Penuh Hindari Penggunaan Produk Israel

Sosial Budaya - - Sabtu, 11/11/2023 - 09:40:18 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau secara resmi menyatakan dukungan atas Fatwa MUI Pusat No. 83 tahun 2023 yang menegaskan hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina.

Bahkan MUI Riau siap dan mensosialisasikan Fatwa MUI No. 83 tersebut.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum (Ketum) MUI Riau, Prof. Dr. KH. Ilyas Husti MA, pada acara malam penggalangan dana untuk Palestina Pemrov Riau dan Badan Amal Zakat Riau yang dihadiri Plt Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution bersama Ustadz kondang Prof. KH. Abdul somad (UAS) di Masjid Raya Annur, Kota Pekanbaru,  Jumat malam (10/11/2023 malam.

Atas Fatwa itu, Prof. Ilyas Husti, memberikan rekomendasi kepada umat Islam, untuk semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.

"MUI Riau mendukung dan ikut mensosialisasikan serta menghimbau umat Islam khususnya yang berada di provinsi Riau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," ungkap Ketum MUI Riau, Prof. Dr. KH. Ilyas Husti MA.

Selain mengajak umat Islam untuk menjauhi produk yang terkait dengan Israel, fatwa tersebut juga merekomendasikan langkah-langkah konkret dalam mendukung perjuangan Palestina.

Salah satunya adalah dengan mendorong pemerintah untuk mengambil langkah tegas melalui diplomasi, baik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) maupun di Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Tujuannya adalah menekan Israel agar menghentikan agresinya dan mendukung pemberian sanksi kepada negara tersebut.

Fatwa ini juga mendorong umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina melalui berbagai cara, termasuk penggalangan dana kemanusiaan, doa untuk kemenangan, serta melaksanakan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.

Selain itu, inti dari fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan tersebut dapat berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

"Dukungan ini bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Pada umumnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di lokasi sekitar muzakki," tegas Prof. Dr. KH. Ilyas Husti MA.

Dengan adanya dukungan ini, diharapkan masyarakat dan umat Islam di Provinsi Riau dapat bersatu untuk memberikan kontribusi nyata dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina. (src)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved