Masih Ketua KPK Setelah Jadi Tersangka
Dewas KPK Bersurat ke Jokowi Agar Berhentikan Firli Bahuri
Kamis, 23 November 2023 - 14:50:50 WIB
SULUHRIAU- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.
Hal itu menindaklanjuti status hukum Firli yang telah ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 [tentang KPK] yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (23/11/2023).
Keputusan Presiden diperlukan untuk memberhentikan sementara pimpinan KPK berdasarkan Pasal 32 ayat (4) UU KPK.
"[Surat] dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda," kata Syamsuddin.
Ia memastikan Dewas KPK tetap melanjutkan penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Firli meski yang bersangkutan telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Syamsuddin menjelaskan proses hukum di Polda Metro Jaya dan penegakan etik merupakan dua hal yang berbeda.
"Tentu tetap lanjut. Di sana [Polda Metro Jaya] kan pidana, di kita etik," ujarnya.
Usai Menjadi Tersangka Firli Masih Ketua KPK
Sementara itu, KPK memberi tanggapan melalui konferensi pers terkait tanggapan status tersangka Firli Bahuri.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Firli Bahuri masih berstatus sebagai ketua KPK usai menjadi tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Ini kita tidak berandai-andai, kita juga tidak tahu, dan belum ada juga Keppres dari Presiden. Sampai saat ini Pak Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (23/11/2023).
Firli tetap menjalankan tugas seperti biasa. Alexander meminta
semua pihak menghormati azaz praduga tidak bersalah. "Kerja KPK akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," katanya.
Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya. Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita.
Seperti 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.
Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Firli akan dipanggil kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. (*)
Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Jandri
Komentar Anda :