Kemenag Pekanbaru Masih Tunggu Surat Resmi Soal Biaya Haji 2024, Beberapa Persiapan Dilaksanakan
Rabu, 29 November 2023 - 21:28:49 WIB
|
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hj Haryati, SE, M.E.Sy
|
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru hingga saat ini belum menerima surat resmi soal penetapan biaya haji 2024 yang telah disepakati pemerintah sebesar Rp56 juta dibayar masing-masing jemaah.
Pihak Kemenag Kota Pekanbaru
masih menunggu resmi keputusan presiden (Kepres) ongkos haji tersebut. Sehingga belum dapat menetapkan kebijakan lebih jauh.
"Sejauh ini kita masih menunggu kepres pasca disetujui DPR RI," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hj Haryati, SE, M.E.Sy
dikonfirmasi, Rabu, (29/11/2023).
Dikatakan, ongkos haji tersebut setiap embarkasi berbeda-beda. Nanti akan ditentukan berapa nominal masing-masing.
Namun, persiapan penyelenggaraan haji 2024 tersebut tahapan tetap dilaksanakan. Pada Desember nanti, calon jamaah haji (CJH) sudah bisa melaksanakan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas terdekat dimana jemaah berdomisili.
Kemudian kata Haryati, akan melakukan pengumpulan Paspor jemaah haji. Selanjutnya akan dijadwalkan pendaftaran bio visa.
"Mengingat banyak jemaah yang kurang mengerti soal bio visa ini, nanti akan diatur jadwal dan akan memandu jemaah untuk mendaftarkan bio visa itu," katanya.
Sementara itu, kuota haji reguler secara nasional untuk tahun 2024 sebanyak 221.720. Sedangkan untuk Provinsi Riau kata Haryati masih menunggu penetapan.
Estimasi sementara jumlah jamaah Kota Pekanbaru yang akan di berangkatkan sekitar 900 orang.
Seperti diberitakan, DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) telah menyepakati biaya penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M.
Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) disepakati Rp93.410.286,07 dan yang harus dibayarkan oleh jemaah Rp 56.047.172.
"Komisi VIII dengan Kementerian Agama telah menetapkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 1445 dengan skema BPIH Rp 93.410.286,07," kata Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Kemudian biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah Rp 56.047.172 atau sebesar 60%. Hal itu meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
Sebelumnya, Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR RI mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp 55 juta hingga Rp 56 juta per orang, dengan 60% dibayarkan langsung oleh jemaah dan 40% ditutupi dari nilai manfaat.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, mengatakan komposisi ini mempertimbangkan aspek keadilan dalam penggunaan nilai manfaat dana keuangan haji yang dikelola oleh BPKH.
Sebagai gambaran, rata-rata BPIH pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 90.050.637,26. Komposisi BPIH terdiri atas Bipih yang dibayar peserta haji pada tahun 2023, rata-rata sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3%), dan nilai manfaat sebesar rata-rata Rp 40.237.937 (44,7%). (sr3)
Komentar Anda :