Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Internasional
Paus Fransiskus Izinkan Gereja Memberkati Pasangan LGBT
Selasa, 19 Desember 2023 - 13:04:35 WIB
Paus Fransiskus (AFP via Getty Images

SULUHRIAU- Paus Fransiskus mengizinkan gereja Katolik untuk memberkati pasangan sesama jenis. Hal ini dinilai sebagai kemajuan signifikan bagi kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dalam Gereja Katolik Roma.

Melansir dari BBC International, Pemimpin Gereja Katolik Roma tersebut mengatakan bahwa imam harus diizinkan untuk memberkati pasangan sesama jenis dan pasangan "tidak biasa" dalam keadaan tertentu.

Namun, Vatikan mengatakan bahwa pemberkatan tidak boleh menjadi bagian dari ritual rutin Gereja atau terkait dengan pernikahan sipil. Sebab, Gereja tetap harus melihat pernikahan sebagai hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan.

Dalam sebuah dokumen yang dikeluarkan dan telah ditandatangani oleh Paus Fransiskus pada Senin (18/12/2023), Vatikan menyebutkan bahwa ini adalah tanda "Tuhan menyambut semua orang." Namun, dokumen tersebut menyatakan bahwa para imam harus mengambil keputusan berdasarkan kasus per kasus.!

Saat memperkenalkan teks tersebut, prefek Gereja, Kardinal Víctor Manuel Fernández, mengatakan bahwa deklarasi baru tersebut tetap "teguh pada doktrin tradisional Gereja tentang pernikahan."

Namun, ia mengatakan bahwa sesuai dengan visi Paus untuk memperluas ajaran agama sesuai dengan seruan Gereja Katolik, pedoman baru ini mengizinkan para imam untuk memberkati hubungan yang masih dianggap sebagai dosa.

"Orang yang menerima berkat tidak harus memiliki kesempurnaan moral sebelumnya," ujar deklarasi tersebut, dikutip Selasa, (19/12/2023).

Dalam Gereja Katolik, pemberkatan adalah doa atau permohonan. Umumnya, pemberkatan disampaikan oleh seorang pendeta, meminta agar Tuhan memandang baik seseorang atau seseorang yang diberkati.

Kardinal Fernández menekankan bahwa sikap baru ini tidak memvalidasi status pasangan sesama jenis di mata Gereja Katolik.

Deklarasi ini mencerminkan pelonggaran sikap dari Gereja Katolik, meskipun bukan perubahan posisi. Pada 2021 lalu, Paus mengatakan bahwa para imam tidak dapat memberkati pernikahan sesama jenis karena Tuhan tidak dapat "memberkati dosa".

Namun, Paus Fransiskus telah mengisyaratkan pada Oktober bahwa ia terbuka untuk memberkati pasangan sesama jenis.

Beberapa uskup di negara-negara tertentu sebelumnya telah memperbolehkan para imam untuk memberkati pasangan sesama jenis, meskipun posisi otoritas Gereja masih belum jelas.

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Khairul




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat