Divonis 9 Tahun, Eks Bupati Meranti M Adil Resmi Ajukan Banding
Rabu, 27 Desember 2023 - 20:44:11 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Eks Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru menghukum M Adil dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
M Adil juga dihukum membayar uang pengganti Rp17.821.923.078. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk pengganti, jika tak mencukupi maka diganti kurungan selama 3 tahun.
Hukuman itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Hanya berbeda pada subsider uang pengganti yakni 5 tahun kurungan.
"Kami telah mengajukan banding atas putusan tersebut " ujar Boy Gunawan selaku penasehat hukum M Adil, Rabu (27/12/2023).
Boy mengatakan, pernyataan banding telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Kita sampaikan pada Jumat (22/12/2023) kemarin," kata Boy.
Saat ini, pihak M Adil sedang menyiapkan memori banding. Jika telah selesai akan segera disampaikan ke pengadilan.
Sebelumnya M Adil usai sidang pembacaan vonis, Kamis (21/12/2023), juga menyebut akan mengajukan banding. Ia menilai ada fakta-fakta persidangan yang diabaikan.
"Banding," ujar M Adil sesaat sebelum meninggalkan ruang sidang.
Beda dengan M Adil, JPU KPK justru masih pikir-pikir dengan vonis hakim, kendati hukuman yang diberikan sama dengan tuntutan.
JPU, Ikhsan Fernandi mengatakan, terdakwa berhak mengajukan upaya hukum, pikir-pikir selama 7 hari, langsung banding atau menerima hukuman.
"Kalau kami tetap akan pikir-pikir. Selanjutnya akan menunggu petunjuk pimpinan," kata Ikhsan. (src)
Komentar Anda :