Sabtu, 27 April 2024
Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama
 
Hukrim
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Hakim Nilai Istri Rafael Tak Patut Dihukum di Kasus Gratifikas

Hukrim - - Selasa, 09/01/2024 - 06:04:43 WIB

SULUHRIAU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai Ernie Meike Torondek tidak patut ikut diproses hukum dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya, Rafael Alun Trisambodo.

Menurut hakim, Ernie dalam posisi lemah dalam kasus ini. Berdasarkan keterangan para saksi dalam persidangan, Ernie tak pernah ikut rapat pemegang saham maupun rapat pengurus perseroan.

"Yang selalu aktif memimpin rapat pemegang saham dan mengambil keputusan adalah terdakwa (Rafael)," ujar hakim dalam sidang vonis Rafael di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Hakim mengatakan nama Ernie hanya tertulis sebagai pemegang saham atau nominee, tetapi memegang kendali penuh.

Hakim pun turut menyampaikan keterangan Ernie dalam persidangan. Ernie menyebut Rafael menentukan semua urusan bisnis. Ernie hanya mengikuti apa yang dikehendaki Rafael.

Berdasarkan fakta tersebut, hakim melihat Ernie Meike berada pada posisi lemah dalam rumah tangga dan dalam urusan bisnis keluarga.

Sementara itu, Rafael dinilai bersikap superior dari istrinya, sehingga segala yang dikehendaki dan diputuskannya tidak dibantah Ernie Meike.

"Dengan keadaan tersebut, tidak patut jika Ernie Meike dinyatakan ikut bersama-sama dengan terdakwa untuk bertanggung jawab secara hukum," ucap hakim.

Rafael telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima gratifikasi dan TPPU. Ia divonis pidana penjara 14 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ayah dari Mario Dandy itu juga dihukum membayar uang pengganti Rp10 miliar dalam jangka waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika tidak dibayar, maka harta benda Rafael disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Dengan ketentuan jika Rafael tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti pidana penjara selama tiga tahun.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, Rafael disebut bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike, secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai Maret 2013 menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16,6 miliar.

Penerimaan gratifikasi itu melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.

Rafael bersama-sama Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5,1 miliar dan penerimaan lain sejumlah Rp31,7 miliar. Kemudian, periode 2011-2023 sebesar Rp11,5 miliar dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp14,5 miliar.

Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, mobil, motor, hingga perhiasan.

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved