Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Hukrim
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Hakim Nilai Istri Rafael Tak Patut Dihukum di Kasus Gratifikas
Selasa, 09 Januari 2024 - 06:04:43 WIB
Ernie Meike Istri Rafael Alun. (ANTARA FOTO)

SULUHRIAU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai Ernie Meike Torondek tidak patut ikut diproses hukum dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya, Rafael Alun Trisambodo.

Menurut hakim, Ernie dalam posisi lemah dalam kasus ini. Berdasarkan keterangan para saksi dalam persidangan, Ernie tak pernah ikut rapat pemegang saham maupun rapat pengurus perseroan.

"Yang selalu aktif memimpin rapat pemegang saham dan mengambil keputusan adalah terdakwa (Rafael)," ujar hakim dalam sidang vonis Rafael di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Hakim mengatakan nama Ernie hanya tertulis sebagai pemegang saham atau nominee, tetapi memegang kendali penuh.

Hakim pun turut menyampaikan keterangan Ernie dalam persidangan. Ernie menyebut Rafael menentukan semua urusan bisnis. Ernie hanya mengikuti apa yang dikehendaki Rafael.

Berdasarkan fakta tersebut, hakim melihat Ernie Meike berada pada posisi lemah dalam rumah tangga dan dalam urusan bisnis keluarga.

Sementara itu, Rafael dinilai bersikap superior dari istrinya, sehingga segala yang dikehendaki dan diputuskannya tidak dibantah Ernie Meike.

"Dengan keadaan tersebut, tidak patut jika Ernie Meike dinyatakan ikut bersama-sama dengan terdakwa untuk bertanggung jawab secara hukum," ucap hakim.

Rafael telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima gratifikasi dan TPPU. Ia divonis pidana penjara 14 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ayah dari Mario Dandy itu juga dihukum membayar uang pengganti Rp10 miliar dalam jangka waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika tidak dibayar, maka harta benda Rafael disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Dengan ketentuan jika Rafael tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti pidana penjara selama tiga tahun.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, Rafael disebut bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike, secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai Maret 2013 menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16,6 miliar.

Penerimaan gratifikasi itu melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.

Rafael bersama-sama Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5,1 miliar dan penerimaan lain sejumlah Rp31,7 miliar. Kemudian, periode 2011-2023 sebesar Rp11,5 miliar dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp14,5 miliar.

Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, mobil, motor, hingga perhiasan.

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat