Sabtu, 18 Mei 2024
Sempat Tertunda, Jemaah Haji Atas Nama Atun Jaali Genggam Akhirnya Berangkat Hari Ini ke Tanah Suci | Debit Air PLTA Koto Panjang Tinggi, Pj Bupati Kampar Himbau Masyarakat Selalu Waspada Banjir | Kasubbag TU Kemenag Pekanbaru Jenguk Jamaah Haji Kloter BTH 03 yang Tertunda Berangkar | Pj Wako Muflihun Buka Taekwondo Cup VII, Diharapkan Muncul Bibit Atlet Unggul | Beredar Video Seekor Harimau Mati Tertabrak di Tol Permai, HK Pastikan Hoax | Ribuan Warga Ikuti Gotong Royong "Gerakan Cinta Pekanbaru", Pj Wako: Ini Perlu Rutin Dilakukan
 
Hukrim
Komplotan Curanmor Ditangkap, Cara Kerja Pelaku Bikin Geleng-geleng Kepala

Hukrim - - Senin, 29/01/2024 - 14:51:06 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Komplotan Curanmor di Pekanbaru berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tampan. Mereka adalah A (23). SH (18) dan seorang anak dibawah umur MF (16).

Ketiga pelaku diringkus usai mencuri sepeda motor korbannya. Sementara itu, polisi kini tengah mencari keberadaan satu pelaku lainnya berinisial R yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat menjelaskan, modus para pelaku menduplikatkan motor metik milik korban yang menjadi jaminan untuk rental mobil milik pelaku.

“Peran masing-masing melakukan pencurian dengan menduplikatkan kunci motor yang dijaminkan korban untuk merental mobil milik pelaku. Setelah mobil dikembalikan, pelaku membuntuti korban yang menggunakan motor itu. Lalu, setelah ada kesempatan, pelaku mencuri motor tersebut dengan menggunakan kunci duplikat,” kata Kompol Asep Rahmat, Senin (29/01/2024).

Dijelaskan, peristiwa curanmor modus duplikat kunci ini dilaporkan oleh korbannya Midiawati (55 tahun). Sebelumnya, anak korban merental mobil jenis Daihatsu Xenia milik pelaku melalui temannya pada Kamis, 28 Desember 2023 lalu.

“Korban merental mobil dengan jaminan motor metik jenis Honda Scoopy beserta kunci kontaknya. Kemudian pada Sabtu, 30 Januari 2023 sore mobil rental itu dikembalikan ke pemilik (pelaku),” ujarnya.

Lalu, sehari kemudian, korban menemukan motornya telah raib dan pintu pagar rumah telah terbuka.

“Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat 2 orang membawa kabur sepeda motor korban yang posisi belakang adalah pemilik mobil rental. Atas hal tersebut selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Tampan, selanjutnya korban membuat laporan resmi ke Polsek Tampan,” bebernya seperti dilansir cakaplah.

Atas laporan tersebut, polisi akhirnya menangkap ketiga pelaku tanpa perlawan. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, sementara satu pelaku lainnya dijerat UU Peradilan Anak. (src)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved