Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Sosial Budaya
Opini
(Jur) "Deal" dari Dalam Bilik
Senin, 05 Februari 2024 - 11:59:51 WIB
Khairullah
TERKAIT:
 
 

AKHIR-Akhir ini, di tengah hiruk-pikuk pemilu, banyak hal yang menggelitik. Satu dari sekian yang menggelitik, adalah aturan disampaikan Ketua KPU RI Hasyim 'Asari tentang membolehkan pemilih bawa ponsel ke dalam bilik suara saat pemilu 14 Februari 2024, tapi dilarang memoto.

Apa yang ada di pikiran bapak/ibuk, saudara/i, jika ketentuan baru KPU ini diimplementasikan?

Kalau dalam pikiran saya sederhana, melalui aturan ini memungkinkan mendegredasi azaz pemilu yakni, jur (jujur) dan Be-(R) (rahasia).

Kan, yang digembar-gemborkan dalam pemilu itu, azaznya Luber-Jurdil, merupakan akronim dari (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil).

Lalu, siapa yang menjamin pemilih tidak memoto calon, baik legislatif atau calon presiden yang dipilih dan tidak dipilih? kalau ponsel dibawa masuk ke bilik suara?. Apa mata pengawas betul-betul bisa mengawasi semua ini.

Kalau ada yang memoto siapa yang dipilih oleh pemilih (warga), ada jaminan atau tidak dirahasiakan?

Ini bisa jadi akan jadi alat 'deal' bagi oknum pemilih dengan oknum caleg atau capres-cawapres yang akan dipilih. Apalagi, (maaf) jika sudah ada janji-janji sebelum pencoblosan untuk memberikan sesuatu, dan akan dilunasi kalau pemilih memastikan memilih si A, si B atau si C.  

Maka tidaklah mustahil dengan menunjukkan hasil jepretannya di bilik suara itulah akan memperkuat bergaining (nego).

"Ini loh, saya memilih anda, mana sisanya, tambah Rp100.000." Begitulah kira-kira ilustrasi yang akan terjadi.

Dengan begini, letaknya jujur dan rahasia azaz pemilu yakni Luber dan Jurdil tadinya dimana?. Entahlah...

Nah, persoalannya adalah, berdasarkan PKPU Nomor 25 tahun 2023 pasal 25,  bahasanya larangan pemilih membawa ponsel ke dalam bilik suara.

Diskusi-diskusi di kedai kopi, di tengah masyarakat serta di medsos seperti di WA-WA Grup terkait dengan bahasan ini menimbulkan kesan perbedaan pemahaman antara KPU (sebagai penyelenggara) dan Bawaslu (sebagai pengawas).

Sehingga dikhawatirkan dalam implementasinya saat pemungutan suara nantinya perbedaan ini yang akan mengemuka.

Misalnya, bagaimana kalau pengawas memprotes pemilih membawa HP ke bilik suara, sementara KPPS membolehkan?.

Pertanyaan  di atas pernah disampaikan salah seorang anggota KPPS Pekanbaru kepada saya. Namum, saya tidak begitu tegas menjawab, lantaran aturan ini terasa ambigu.

Bisa tak dibayangkan, akan terjadinya ketegangan dua belah pihak. Lalu bagaimana sikap saksi. Ini bakal makin pelik lagi.

Pertanyaannya adalah, anda akan beraikap seperti apa saat pemungutan suara nanti. Akan bawa ponsel (Hp) ke bilik suara, tapi tidak akan memoto, atau membawa ponsel ke bilik suara dan akan memoto atau tidak akan membawa ponsel ke biliknsuara? . Semoga (*)
____________
* Penulis adalah wartawan Media Online Suluhriau.com dan eks redaktur Harian Riau Mandiri/Haluan Riau



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat