Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Sosial Budaya
Opini
(Jur) "Deal" dari Dalam Bilik
Senin, 05 Februari 2024 - 11:59:51 WIB
Khairullah
TERKAIT:
 
 

AKHIR-Akhir ini, di tengah hiruk-pikuk pemilu, banyak hal yang menggelitik. Satu dari sekian yang menggelitik, adalah aturan disampaikan Ketua KPU RI Hasyim 'Asari tentang membolehkan pemilih bawa ponsel ke dalam bilik suara saat pemilu 14 Februari 2024, tapi dilarang memoto.

Apa yang ada di pikiran bapak/ibuk, saudara/i, jika ketentuan baru KPU ini diimplementasikan?

Kalau dalam pikiran saya sederhana, melalui aturan ini memungkinkan mendegredasi azaz pemilu yakni, jur (jujur) dan Be-(R) (rahasia).

Kan, yang digembar-gemborkan dalam pemilu itu, azaznya Luber-Jurdil, merupakan akronim dari (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil).

Lalu, siapa yang menjamin pemilih tidak memoto calon, baik legislatif atau calon presiden yang dipilih dan tidak dipilih? kalau ponsel dibawa masuk ke bilik suara?. Apa mata pengawas betul-betul bisa mengawasi semua ini.

Kalau ada yang memoto siapa yang dipilih oleh pemilih (warga), ada jaminan atau tidak dirahasiakan?

Ini bisa jadi akan jadi alat 'deal' bagi oknum pemilih dengan oknum caleg atau capres-cawapres yang akan dipilih. Apalagi, (maaf) jika sudah ada janji-janji sebelum pencoblosan untuk memberikan sesuatu, dan akan dilunasi kalau pemilih memastikan memilih si A, si B atau si C.  

Maka tidaklah mustahil dengan menunjukkan hasil jepretannya di bilik suara itulah akan memperkuat bergaining (nego).

"Ini loh, saya memilih anda, mana sisanya, tambah Rp100.000." Begitulah kira-kira ilustrasi yang akan terjadi.

Dengan begini, letaknya jujur dan rahasia azaz pemilu yakni Luber dan Jurdil tadinya dimana?. Entahlah...

Nah, persoalannya adalah, berdasarkan PKPU Nomor 25 tahun 2023 pasal 25,  bahasanya larangan pemilih membawa ponsel ke dalam bilik suara.

Diskusi-diskusi di kedai kopi, di tengah masyarakat serta di medsos seperti di WA-WA Grup terkait dengan bahasan ini menimbulkan kesan perbedaan pemahaman antara KPU (sebagai penyelenggara) dan Bawaslu (sebagai pengawas).

Sehingga dikhawatirkan dalam implementasinya saat pemungutan suara nantinya perbedaan ini yang akan mengemuka.

Misalnya, bagaimana kalau pengawas memprotes pemilih membawa HP ke bilik suara, sementara KPPS membolehkan?.

Pertanyaan  di atas pernah disampaikan salah seorang anggota KPPS Pekanbaru kepada saya. Namum, saya tidak begitu tegas menjawab, lantaran aturan ini terasa ambigu.

Bisa tak dibayangkan, akan terjadinya ketegangan dua belah pihak. Lalu bagaimana sikap saksi. Ini bakal makin pelik lagi.

Pertanyaannya adalah, anda akan beraikap seperti apa saat pemungutan suara nanti. Akan bawa ponsel (Hp) ke bilik suara, tapi tidak akan memoto, atau membawa ponsel ke bilik suara dan akan memoto atau tidak akan membawa ponsel ke biliknsuara? . Semoga (*)
____________
* Penulis adalah wartawan Media Online Suluhriau.com dan eks redaktur Harian Riau Mandiri/Haluan Riau



 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat