Senin, 17 Agustus 2026 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
 
 
☰ Peristiwa
Warga di Siak Demo Blokade Jalan, Mobil Angkut Kayu Akasia Terpaksa Mandek
Jumat, 09 Februari 2024 - 22:05:04 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Warga Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Riau menggelar aksi dengan memblokade jalan utama yang dilalui mobil pengangkut kayu akasia milik perusahaan produksi bubur kertas menuju pelabuhan Jeti Olak.

Puluhan warga terlihat memalangkan kayu di tengah jalan sambil membentangkan spanduk, akibatnya dua mobil tronton pengangkut kayu akasia terpaksa terparkir di pinggiran.

Dalam aksi itu warga meminta untuk melepaskan Tony dan empat petani lainnya yang ditahan di Polres Siak karena dituding mengelola kebun sawit ilegal di atas kawasan hutan produksi perusahaan.

Warga merasa penangkapan terhadap Tony dan petani lainnya merupakan kriminalisasi kepada warga Olak yang dilakukan oleh perusahaan. Sebab sepengetahuan mereka Tony secara sah dan memiliki alas hak atas lahan perkebunan sawit yang dibeli dari warga setempat.

Seorang warga, Sudri menyatakan mengetahui asal usul kepemilikan lahan Tony di Kampung Olak, itu dibelinya sudah 20 tahun silam dari warga setempat beralas Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dikeluarkan pemerintah Kampung Olak.

Sudri mengatakan lahan yang digarap Tony telah lama ditanami kelapa sawit, bahkan sudah hampir 15 tahun sawit tersebut dipanen.

"Kami tau sejarah. Tanah yang dibeli Tony itu adalah tanah masyarakat, memiliki surat yang dikeluarkan oleh Penghulu Olak dahulu. Lalu kenapa kami meminta Polres Siak melepaskan Tony dan kawan-kawan kami merasa mereka tidak salah, karena kalau begitu artinya kami juga bersalah sebab tanah yang dibeli Tony dari kami," kata Sudri yang juga sebagai anggota Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) Olak, Jumat (9/2/2024).

Senada dengan itu, M Yamin yang juga ketua RT 003 Kampung Olak mengaku terkejut dengan penahanan Tony dan petani sawit lainnya oleh Polres Siak pada Kamis (08/02/2024). Dia menilai laporan dari pihak perusahaan produksi bubur kertas itu menyalahi aturan dan upaya perusahaan merampas hak masyarakat.

Yamin menyebut lahan yang dikelola Tony justru tak sepadan dengan lahan yang telah ditanami Akasia milik perusahaan. Dan janggalnya setelah lama lahan dikelola oleh masyarakat baru perusahaan mencoba merebut dengan dalih masuk dalam kawasan hutan produksinya.

Sejak ada lahan sawit Pak Tony masyarakat setempat tebantu karena bisa belerja di sana. Tapi tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan dari pihak perusahaan dan pemerintah kampung mereka ditahan, ini aneh yang selama ini tidak ada masalah atas lahan itu. Jadi kami intinya ingin pihak perusahaan mencabut laporan dan membebaskan mereka di tahanan Polres, jika tidak kami tidak akan membuka blokade jalan sampai ada penyelesaian," ujar Yamin.

Terpisah, Penasehat Hukum (PH) Tony Firdaus Ajiz membenarkan kliennya ditangkap sekitar pukul 9.00 WIB Kamis semalam dengan paksa. Sebagai warga negara yang taat hukum, kliennya patuh terhadap upaya paksa dan penetapan tersangka ini.

Padahal, Firdaus menjelaskan kliennya telah patuh terhadap Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 110 huruf a dan b menyebutkan dimana terhadap orang yang terlanjur berkebun di kawasan hutan tanpa izin pemerintah pusat dikenakan sanksi administratif.

"Jadi seharusnya sanksi administratif yang ditegakkan sebagai mana amanat UU Ciptaker tersebut, bukan UU Pidana. Namun kita tetap upaya penyelesaian dari perkara ini," katanya seperti dilansir dari cakaplah. (*)



 
Berita Lainnya :
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    02 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    03 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    04 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    05 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    06 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    07 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    08 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    09 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    10 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    11 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    12 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    13 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    14 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    15 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    16 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    17 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    18 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    19 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    20 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    21 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    22 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat