Bentrok Dua Kubu Timses Caleg, 12 Orang Tersangka dan Ditahan
Jumat, 23 Februari 2024 - 11:21:42 WIB
SULUHRIAU- Polisi menetapkan 12 orang tersangka usai bentrok antartim sukses (timses) Calon Legislatif (Caleg) dari PDIP dan NasDem yang terjadi di Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) pada Minggu (18/2/2024).
"Ke-12 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan yakni W, HB, L, Z, R, T, S, M, H, S, dan dua orang perempuan berinisial JA dan A," kata Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, Jumat (23/2/2024).
Faisal menyebutkan bentrokan tersebut berujung pada perusakan tujuh unit rumah warga milik Sugianto, Rusna Ningsi, Sunar, Misnan, Bayek, Rolan dan Sinting. Selain itu terjadi pula pembakaran sepeda motor.
"Para tersangka merasa bahwa pemilik ketujuh rumah tersebut, mengkhianati perjuangan mereka. Atau tidak memiliki komitmen kesepakatan yang dibangun oleh warga kampung tersebut," ujarnya.
Faisal menambahkan 12 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Selain menangkap 12 tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam parang, lonceng, kentongan, batu koral serta barang bukti lainnya. Para tersangka saat ini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya. (CNNIndonesia.com)
Editor: Khairul
Komentar Anda :