Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Hukrim
80 Ribu Pil Ekstasi Jenis Baru Disita BNN Riau, Ada Firaun hingga Corona
Selasa, 27 Februari 2024 - 22:03:54 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Sebanyak 80 ribu butir pil ekstasi jenis baru disita Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau.

Dalam pengungkapan kasus ini tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang pengedar jaringan Internasional.

Kabid Berantas BNNP Riau, Kombes Pol Charles Sinaga menerangkan, kedua tersangka tersebut berinisial MH dan AA. Pil ekstasi jenis baru yaitu merk Tengkorak, Firaun dan Corona.

"Para pelaku ini memasok ekstasi dari Malaysia melalui jalur perairan Bengkalis dan membawa narkotika tersebut untuk diedarkan di Indonesia melalui wilayah Riau dengan jaringan narkotika Bengkalis - Pekanbaru," kata Charles, Selasa (27/2/2024).

Kedua pelaku berhasil diamankan pada Minggu (24/2/2024). Dari tangan pelaku, petugas saat itu menyita 2.156 butir pil ekstasi merk Tengkorak.

Dari penangkapan MA, BNNP Riau melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa penyelundupan ekstasi berasal dari Desa Jangkang Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis dan akan dibawa menyeberang menuju Sei Pakning Kecamatan Bukit Batu.

“Disitu sampai 80 ribu butir pil ekstasi yang kita amankan dari dua orang tersangka yang berinisial MA dan rekannya yang berinisial AA,” jelasnya.

Dari barang-barang yang dibawa oleh terduga pelaku ditemukan bekasan bungkus paket besar berisi total 50.000 butir ekstasi merek firaun, 30.000 butir pil ekstasi merek corona.

“Hasil interogasi terhadap MA dan AA bahwa ekstasi tersebut diperolehnya dari SH (DPO) yang akan diserahkan kepada kurir penjemput di wilayah Sei Pak ing Kecamatan Bukit Batu berdasarkan perintah dan kendali oleh SH," pungkasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun. Selain itu pelaku juga didenda minimal Rp1miliar dan maksimal Rp10 miliar. (src,rpc)





 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat