Sabtu, 27 April 2024
Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama
 
DPRD Provinsi Riau
DPRD Riau Gelar Paripurna Perubahan Perda No 4/2016 Tentang Susunan Perangkat Daerah Pemrov Riau

DPRD Provinsi Riau - - Selasa, 06/02/2024 - 10:10:12 WIB
Juru bicara pansus DPRD Riau Sulastri menyerahkan draf Perda Perubahan kepada Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho disaksikan Gubernur Riau Edi Natar Nasution.
TERKAIT:

SULUHRIAU, Pekanbaru- DPRD Riau menggelar paripurna perubahan Perda No 4/2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau, Senin (5/2/2024) di ruang paripurna DPRD Riau.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho, dan dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Fraksi DPRD  Riau serta Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya yang mengikuti rapat ini secara virtual. Dari Pemrov Riau hadir Gubernur Riau Edy Natar Nasution dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau.

Dalam kesempatan itu, juru bicara panitia khusus (pansus) DPRD Riau Sulastri menyampaikan hasil kajian pansus terkait perubahan Perda No 4/2026 tersebut.
Dimana kata Sulastri perubahan itu seiring dengan tuntan perkembangan pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang harus relevan dengan kondisi saat ini.

Ia dapat memahami usulan perubnahan Perda tersebut untuk menjawab tantangan yang. Namun, demikian dalam pelaksanaanya tentu perlu betul-betul sesuai dengan apa yang menjadi tujuan dari perubahan perda ini.

Mungkin gambar 2 orang

Gubri Apresiasi


Sementara itu, Gubrnur Edi Nasution dalam pidatonya mengatakan, terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Riau, Pemrov Riau mengapresiasi DPRD Riau yang dapat memahami dan menyetujui perda tersebut.

“Melalui forum rapat paripurna ini kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada dewan terhormat. Sehingga dengan ditetapkan menjadi peraturan daerah semoga memberikan penguatan regulasi di Provinsi Riau,” katanya.

Dijelaskan, dengan penetapan Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur dinas pemadaman kebakaran dan penyelamatan Provinsi Riau dan kabupaten/kota. Sehingga, Pemprov Riau perlu melakukan penataan perangkat daerah dengan perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2016.

“Ranperda ini tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Riau dengan mempedomani kewenangan pemerintah provinsi. Bagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” jelasnya.

Diterangkan, rancangan peraturan daerah terkait perubahan ketiga atas Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Riau, merupakan perubahan terhadap dua perangkat daerah dan pembentukan satu perangkat daerah. Dengan rincian adanya Badan perencanaan pembangunan daerah penelitian dan pengembangan, Brida, hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan pemadaman kebakaran atau BPBD Damkar.

“Badan perencanaan pembangunan daerah penelitian dan pengembangan tipe A. Urusan perencanaan pembangunan daerah dipisah dengan urusan penelitian dan pengembangan, menjadi badan perencanaan pembangunan daerah Bappeda tipe A,” terangnya.

Kemudian, Badan Riset dan Inovasi Daerah atau Brida tipe A. Pemisahan urusan penelitian dan pengembangan dari badan perencanaan pembangunan daerah dan penelitian pengembangan membentuk badan tersendiri. Lalu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah tipe A digabungkan dengan sub urusan pemadam kebakaran. Menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan pemadaman kebakaran atau BPBD Damkar tipe A.

"Pemprov Riau mengambil kebijakan perpisahan urusan perencanaan pembangunan daerah dengan urusan penelitian dan pengembangan dengan pertimbangan. Bahwa dengan ditetapkannya Perpresn omor 78 tahun 2021 tentang BRIN maka fungsi penelitian dan pengembangan di daerah yang dilaksanakan oleh badan riset dan inovasi daerah provinsi Riau akan semakin kuat dan lebih luas," pungkasnya.

Usai paripurna ini, DPRD melanjutkan dengan agenda paripurna lainnya yng juga sudah terjadwal pada hari yang sama. (Adv, Sr)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved