Mulai Januari 2024,
Pemrov Riau Berlakukan Penyusutan Nilai Pajak Kendaraan Keluaran di Bawah Tahun 2020
Rabu, 06 Maret 2024 - 22:40:29 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru - Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberlakukan penyusutan nilai pajak kendaraan keluaran di bawah tahun 2020.
Kebijakan ini sudah berlaku sejak Januari tahun 2024. Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Riau, Muhammad Sayoga mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Saat ini sektor pajak kendaraan bermotor masih menjadi andalan untuk penerimaan daerah dari sektor pajak daerah. Untuk meningkatkan animo masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak.
Dikatakan, bagi kendaraan bermotor keluaran tahun 2020 ke bawah, diterapkan penyusutan nilai pajak kendaraan bermotornya sebesar 2 persen, dan akan dilanjutkan pada tahun selanjutnya.
"Sehingga nantinya, pajak untuk kendaraan bermotor keluaran tahun 2020 ke bawah itu akan terus mengalami pengurangan,” kata Yoga, Rabu (6/3/2024).
Lebih lanjut dikatakannya, penerapan penyusutan nilai pajak kendaraan bermotor baik sepeda motor dan mobil tersebut sudah diberlakukan sejak awal tahun lalu.
Kebijakan ini juga sudah diterpakan di beberapa daerah lain. Dari pengamatan pihaknya, sistem baru ini membuat animo masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor mereka jadi lebih meningkat.
"Harapan kita, masyarakat Riau juga akan semakin meningkat animonya untuk membayar pajak kendaraan bermotor mereka," ujarnya.
Menurut Yoga, kebijakan ini dibuat karena nilai kendaraan bermotor setiap tahunnya akan terus mengalami pengurangan. Apalagi kendaraan adalah barang bergerak.
“Harga kendaraan pastinya setiap tahun akan mengalami penyusutan, karena juga merupakan barang bergerak. Karena itu, pajaknya juga kami buat setiap tahun mengalami penyusutan,” ungkapnya. (mcr)
Komentar Anda :