Sabtu, 18 Mei 2024
Debit Air PLTA Koto Panjang Tinggi, Pj Bupati Kampar Himbau Masyarakat Selalu Waspada Banjir | Kasubbag TU Kemenag Pekanbaru Jenguk Jamaah Haji Kloter BTH 03 yang Tertunda Berangkar | Pj Wako Muflihun Buka Taekwondo Cup VII, Diharapkan Muncul Bibit Atlet Unggul | Beredar Video Seekor Harimau Mati Tertabrak di Tol Permai, HK Pastikan Hoax | Ribuan Warga Ikuti Gotong Royong "Gerakan Cinta Pekanbaru", Pj Wako: Ini Perlu Rutin Dilakukan | Tim Yustisi Kampar Hentikan Pembangunan PKS di Desa Kuapan-Tambang
 
Hukrim
Pencuri Handphone Ditangkap Polsek Tambang, Dua dari Tiga Pelaku Anak di Bawah Umur

Hukrim - - Senin, 18/03/2024 - 06:32:59 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Polsek Tambang mengamankan tiga pelaku pencurian dan pemberatan (curat) handphone (Hp) Kamis, (14/3/2024).

Dua dari tiga pelaku anak masih di bawah umur dan kini pelaku sudah mendekam Mapolsek Tambang.

Ketiga pelaku RE (18), RI (16) dan TO (15) warga Kecamatan Tambang. "Pelaku RE berperan sebagai Pelaku pencuri dan dua pelaku yang masih di bawah umur ini berperan sebagai penolong kejahatan," ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, dalam keterangan tertulis dikutip, Senin, (18/3/2024).

Ketiga pelaku melakukan kejahatannya di rumah korban Julius (23) di Perumahan Mahkota Riau, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
"Barang bukti yang berhasil diambil pelaku dari rumah korban adalah tiga unit HP dan kotak HP milik korban," terang Kapolsek.

Awal kejadian ini saat korban bersama dua orang rekannya meletakkan HP di kamar sambil dicas, kemudian mereka tidur di kamar.

"Setelah itu, pelaku dibangunkan oleh warga bahwa ada pelaku tertangkap saat mencuri di rumah korban, yang saat itu pelaku RI yang sudah diamankan oleh warga," tambahnya.

Dari pengakuan RI, ia dan dua  temannya yang berinisial RE dan telah melakukan pencurian di rumah korban.  "Lalu korban dan rekan-rekannya mencek ke rumah, dan ternyata 4 handphone milik mereka sudah tidak ada lagi," kata Marupa.

Atas kejadian itu, korban bersama warga datang ke Polsek Tambang untuk membuat laporan dan juga membawa pelaku.  "Kita langsung terima laporan korban dan pelaku RI ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum, dengan peran membantu tindak pidana pencurian dengan pemberatan," terang Kapolsek lagi.

Kemudian pelaku RI interogasi dan menerangkan bahwa yang melakukan pencurian adalah RE dan dia bersama TO hanya ikut membantu.

Selanjutnya pada Sabtu (16/3/2024)  Kanit Reskrim IPTU Melvin Sinaga beserta anggota Opsnal Polsek Tambang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama TO yang juga anak di bawah umur.

Dilanjutkan kembali untuk melacak keberadaan pelaku RE dan diketahui Minggu (17/3/2024) sekira pukul 03.00 Wib, polisi berhasil menangkap RE.

"Pelaku RE kita geledah, ditemukan du unit handphone milik korban. Bahwa pelaku mengakui telah mencuri hand phone tersebut,"tambah Kapolsek lagi.

Terhadap masing-masing pelaku dijerat dengan pasal berbeda-beda. "Mengingat dua pelaku lainnya masih anak di bawah umur kita proses sesuai UUD perlindungan anak," pungkas Kapolsek. (hpk)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved