Sabtu, 21 September 2024 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne | Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra | Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur | Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya | Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024 | Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
 
 
☰ Politik
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 - 14:06:56 WIB
Ilustrasi sidang MK (Foto: Antara)

SULUHRIAU- Sebanyak 303 akademisi mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan, agar Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil.

Para akademisi itu telah mengirim dokumen kajian secara resmi untuk delapan hakim MK yang menangani sengketa pilpres. Mereka berharap kajian itu dipertimbangkan para hakim dalam membuat putusan nanti.

"Ada 303 para akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat sipil mengirimkan amicus curiae, menandakan bahwa kami ingin menjadi sahabat pengadilan untuk bisa mengatakan kepada hakim bahwa kami berada di belakang para hakim," kata Guru Besar Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Secara garis besar, amicus curiae yang diajukan berisi kajian tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu membuka jalan bagi anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mencalonkan diri di Pilpres 2024.

Para akademisi juga membahas pelanggaran etik hakim MK di putusan itu. Mereka juga mencantumkan analisis tentang KPU melakukan kesalahan dalam memaknai putusan tersebut.

Mereka berpendapat kesalahan KPU itu menyebabkan penetapan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka perbuatan yang batal demi hukum (null and void).

"Bahwa dengan tidak dipenuhinya persyaratan sebagai calon wakil presiden, seharusnya menjadikan Mahkamah Konstitusi dengan segala kebijaksanaannya tidak ragu untuk menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden pasangan calon nomor urut 2," bunyi kesimpulan amicus curiae tersebut.

Akademisi Universitas Negeri Jakarta Ubedillah Badrun memastikan 303 akademisi tidak memihak ke pasangan calon mana pun. Dia berkata sebagian besar akademisi itu adalah ASN yang tidak boleh partisan.

Mereka pun tidak menuntut MK mengabulkan gugatan dua pasangan calon. Ubedillah dan kawan-kawan hanya ingin MK berlaku adil.

"Kalau kemudian upaya ikhtiar daripada para guru besar ini dijadikan sebagai masukan yang sangat berharga, kami yakin bahwa hakim akan mengambil keputusan yang terbaik," ujarnya. (CNNIndonesia.com)




 
Berita Lainnya :
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  • Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    02 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    03 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    04 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    05 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    06 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    07 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    08 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    09 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    10 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    11 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    12 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    13 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    14 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    15 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    16 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    17 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    18 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    19 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    20 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    21 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
    22 Polres Kampar Ungkap Kasus Sabu Berat 120.72 Gram dan 201 Butir Ekstasi, Pelaku RP Sempat Lompat dari Bangunan Lantai 2
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat