Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Daerah
KPU Kampar Resmi Tetapkan Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan Sebanyak 44.654
Sabtu, 06 April 2024 - 11:31:19 WIB

SULUHRIAU, Kampar- KPU Kampar resmi menetapkan syarat minimal dukungan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kampar sebanyak 44.654 dukungan dan sebaran di 11 Kecamatan.

Ketua KPU Kampar Andi Putra mengatakan Bahwa Perhitungan Syarat Minimal dan sebaran Dukungan Bakal Calon perseorangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Berdasarkan Jumlah Penduduk Yang Terdaftar Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilu Tahun 2024 Yakni Sebesar 595.386 Pemilih.

Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 41 Poin 2 Huruf c, UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang memilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan  dengan ketentuan ;
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%, dan tersebar lebih dari 50%  jumlah kecamatan dalam kabupaten.

Selanjutnya bakal calon wajib menyerahkan berupa surat pernyataan dukungan Model B1-KWK, foto copy KTP elektronik yang ditempelkan pada surat pernyataan dukungan tersebut serta surat penyataan lainnya bagi pendukung yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat maka pendukung tersebut wajib menyerahkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Tahun 2024,  pemenuhan syarat bakal calon perseorangan dapat disampaikan ke KPU Kampar dari tanggal 5 mei hingga 19 Agustus 2024.

”Pemenuhan syarat bakal calon perseorangan ini, Proses awal akan dilakukan Verifikasi oleh KPU Kabupaten Kampar sebelum masuk masa Pengumuman Pendaftaran pasangan calon yang akan dilaksanakan pada 24-26 Agustus 2024, kemudian baru dilanjutkan Pendaftaran Pasangan Calon selama Tiga hari yakni pada Tanggal 27-29 Agustus 2024,”

Andi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kampar yang ingin mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kampar melalui jalur perseorangan agar mempersiapkan dukungan syarat minimal sesuai dengan keputusan yang sudah ditetapkan dan menyampaikan ke KPU Kabupaten Kampar Jalan Tuanku Tambusai No. 69 Bangkinang Kota Sesuai dengan Jadwal yang sudah ditentukan. (rls)



 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat