Senin, 17 Agustus 2026 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
 
 
☰ Hukrim
Duo Gondrong Pengedar Sabu Diciduk Polsek Tapung, Barang Bukti 28,76 Gram Sabu Disita
Kamis, 09 Mei 2024 - 21:20:58 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Dua peria gondrong ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tapung, keduanya diduga pengedar sabu yang telah meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Tapung dan sekitarnya. Kedua pelaku ditangkap dihari yang sama di TKP yang berbeda.

Kedua pelaku adalah BM (39) warga Desa Bukit Kemuning Kecamatan, Tapung Hulu Kabupaten Kampar dan SI (40) warga Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tapung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Kompol Nursyafniati ia memerintahkan Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.

"Pelaku yang pertama ditangkap adalah BM, ia ditangkap di sebuah rumah yang sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Jalan Lintas Petapahan-Suram, Desa Petapahan, pada Senin (6/5/2024) sekira pukul 15.45 WIB," ujar Kompol Nursyafniati, melalui keterangan tertulis

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, tim menemukan barang bukti berupa,1 paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening dan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 4,44 gram.

Serta 1 unit handphone android merk VIVO warna abu-abu, 1 sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1 timbangan digital warna silver, uang tunai sejumlah Rp.300.000 dan 1 plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan 30 plastik klip bening ukuran kecil.

"Dari hasil interograsi, BM mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diantar oleh orang yang tidak dikenal dari Pekanbaru," kata Kompol Nursyafniati.

Kemudian pelaku SI ditangkap di hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB saat berada diatas sepeda motor di Jalan Lintas Petapahan-Suram depan Agro Wisata, Desa Petapahan, Kecamatan Tapung.

"Setelah mengamankan pelaku, tim melakukan penggeledahan terhadap pelaku didampingi oleh perangkat desa setempat," terang Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening, 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening  dengan berat bruto 24.32 gram.
 
Satu unit handphone android merk VIVO warna biru, 1 kotak rokok merk surya, 1 tisu warna putih, 1 tas sandang warna hitam merk Off White dan1 unit sepeda motor merk Honda Mega Pro warna hitam dengan Nopol BM 2478 UT

Kapolsek mengatakan hasil interogasi SI mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik seseorang yang biasa dipanggil dengan Bos.

"BOSS tersebut, yang menyuruh SI untuk mengantarkannya kepada orang yang tidak dikenal ke Jalan Lintas Petapahan-Suram," terangnya.
 
"Saat ini tersangka BM dan SI beserta beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek.

"Adapun pasal yang disangkakan, terhadap tersangka BM disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau  Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan SI disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau  Pasal 112 ayat (2)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (hpk)



 
Berita Lainnya :
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    02 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    03 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    04 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    05 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    06 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    07 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    08 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    09 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    10 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    11 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    12 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    13 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    14 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    15 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    16 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    17 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    18 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    19 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    20 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    21 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    22 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat