Rabu, 30 Oktober 2024 Upacara Sumpah Pemuda 2024, Ketua LPM Pekanbaru Ajak Pemuda Berperan dalam Pembangunan | Petani Tambak Udang Vaname Bengkalis Minta Usahanya Tidak Tutup, Bagus Sampai Solusi | Momentum Sumpah Pemuda, Tim Cooling Syistem Ditlantas Polda Riau Sambangi SMKN 8 Rumbai | PWI Pusat Berkantor Sementara di Lantai 4 Daerah Segitiga Emas | UMRI Wisuda 991 Mahasiswa, Lulusan Diharapkan Mencerahkan Semesta | Persiapan Hari Pencoblosan, KPU Riau Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
 
 
☰ Ustadz Menjawab
Hukum Menikah Bagi Umat Islam
Jumat, 24 Mei 2024 - 06:15:00 WIB
Masrizal Al Husyaini.SHI.M.Sy

Asalamualikum warahmatulahi wabarakatuh,  izin bertanya ustadz:Apakah benar orang Islam baik laki laki maupun perempuan yang tidak nikah-nikah tidak termasuk umat Nabi Muhammad SAW dibenci Allah SWT, tidak masuk surga.

Jawaban

Dalam kaitan dengan Nikah, seseorang terbagi kepada beberapa golongan yang masing masing dengan hukum yang berbeda;

1.Pertama Orang yang berhajat mempunyai keinginan menikah, maka jika mampu memikul biaya (pernikahan atau tanggungan nafkah) maka ia sunnah menikah, jika tidak mampu membiayi (pernikahan dan tanggungan nafkah) maka sebaiknya ia tidak menikah.

Selanjutnya orang orang yang tidak mampu dianjurkan perbanyak puasa agar syahwatnya menjadi reda, andaikata bila sahwatnya tidak reda dengan puasa makai a dianjurkan menikah dan tidak boleh meredakan sahwatnya dengan kufur dan obat obatan.

2. Kedua orang orang yang tidak berhajat (tidak ingin) menikah, adalah jika tidak mampu memikul biaya nafkah dan biaya pernikahan atau ia mengidap penyakit atau factor lain yang menghalangin berhubungan jimak, makai a makruh menikah, karena hal itu berarti membebaninya dengan kewajiban yang tidak dibutuhkanya.

Jika ia mampu menanggung biayanya dan tidak mengidap penyakit, maka ia dianjurkan menikah ( ia tidak makruh menikah), tetapi ia lebih baik tidak menikah  dan menekuni Ibadah saja. Namun jika ia tidak menekuni ibadah, maka sebaik baiknya nyalah ia menikah.

Imam Abi Ishaq As Syrazi (w. 476 H) di dalam al Tambih, menegaskan bahwa hukum menikah itu bagi Perempuan adalah sama dengan laki laki tergantung hajat.
Didalam sejumlah hadis terdapat anjuran menikah dan larangan melajang diantaranya berbunyi sebagai berikut:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وجاءٌ

Artinya, "Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa saja yang tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa. Karena puasa bisa menjadi tameng syahwat baginya". (HR Bukhari & Muslim)

النِّكَاحُ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

Artinya: Menikah adalah sunnahku. Maka barangsiapa yang tidak melaksanakan sunnahku, maka ia bukan kelompok umatku.” (H.R. Muslim)

enurut Al Hafiz Ibnu Hajar hadis hadis tersebut menghimpun dalil anjuran menikah bagi mereka yang diharapkan menikah untuk memiliki keturunan, namun menikah itu bukan merupakan suatu kewajiban ia hanya jatuh hukum wajib jika terdapat factor lain yang mempengaruhi, seperi ke khawatiran akan jatuh zina, bila tidak menikah.

Jadi sekalipun nikah itu memang sangat dianjurkan, bahkan dianggap sebagai ibadah, namun hal hal pabila seseorang tidak kawin kawin, tidaklah keluar dari golongan umat Nabi Muhammad SAW atau di benci Allah SWT sehingga tidak masuk surga, lebih lebih lagi jika ia tidak kawin karena suatu hal alas an, seperti penyakit atau kekurangan kemampuan dirinya. Waallahu Alam.

*Ustadz Masrizal Al Husyaini.SHI.M.Sy
(Penyuluh Agama Islam)


Sumber bacaan: al Nawawi, Imam. Raudhatul Thalibin Jilid 7 halaman 18, Ibnu Hajar al Asqalani, Fath al Bari Jilid IX halaman 111, Khatib al Syarbaini, Mughni Al Muhtaj Jilid III halaman 125.



 
Berita Lainnya :
  • Upacara Sumpah Pemuda 2024, Ketua LPM Pekanbaru Ajak Pemuda Berperan dalam Pembangunan
  • Momentum Sumpah Pemuda, Tim Cooling Syistem Ditlantas Polda Riau Sambangi SMKN 8 Rumbai
  • PWI Pusat Berkantor Sementara di Lantai 4 Daerah Segitiga Emas
  • Petani Tambak Udang Vaname Bengkalis Minta Usahanya Tidak Tutup, Bagus Sampai Solusi
  • UMRI Wisuda 991 Mahasiswa, Lulusan Diharapkan Mencerahkan Semesta
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Sumpah Pemuda 2024, Ketua LPM Pekanbaru Ajak Pemuda Berperan dalam Pembangunan
    02 Momentum Sumpah Pemuda, Tim Cooling Syistem Ditlantas Polda Riau Sambangi SMKN 8 Rumbai
    03 PWI Pusat Berkantor Sementara di Lantai 4 Daerah Segitiga Emas
    04 Petani Tambak Udang Vaname Bengkalis Minta Usahanya Tidak Tutup, Bagus Sampai Solusi
    05 UMRI Wisuda 991 Mahasiswa, Lulusan Diharapkan Mencerahkan Semesta
    06 Persiapan Hari Pencoblosan, KPU Riau Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
    07 Warga Keturunan Tionghoa Desa Titi Akar Minta Cap Go Meh Jadi Agenda Wisata
    08 Warga Keturunan Tionghoa Desa Titik Akar Minta Cap Go Meh Jadi Agenda Wisata
    09 Abdul Wahid Calon Pengawas Halal Sowan ke Kantor BPJPH Jakarta
    10 UMRI Akan Gelar Wisuda Ke-27, Sebanyak 991 Lulusan Siap Jadi Generasi Inovatif Mencerahkan
    11 PWI Pusat Gelar Kick-Off HPN 2025 Riau di Anjungan TMII
    12 Jalan Rusak dan Berdebu Akibat Mobil Berat Perusahaan, Warga Desa Sumber Sari Tapung Hulu Demo
    13 Ketika Saat Bocah Mandi di Sungai Inhil Tewas Diterkam Buaya
    14 Pembangunan Pusat Layanan Haji Terpadu, Kasubbag TU Kemenag Pekanbaru Koordinasi ke Kemenag RI
    15 Melalui Rapat Paripurna, Empat Pimpinan Definitif DPRD Riau Periode 2024-2029 Dilantik
    16 Surat Suara Pilkada Kampar Tiba di Gudang KPU
    17 Detik-detik Truk Tangki CPO Mencebur ke Sungai Kampar, Sopir Tewas
    18 Danrem 031/WB Kunjungan Kerja ke Markas Kodim 0322/Siak
    19 Sempena HUT ke 73 Humas Polri, Polres Kampar Gelar Baksos Donor Darah
    20 PWI Riau Siap Bertanding di Turnamen Futsal Ikadin Cup 2024
    21 Motivasi Pelajar Menulis dan Ilmu Jurnalistik, PWI Meranti Goes to School ke 5 Sekolah
    22 Empat Kabupaten-Kota di Riau Terima Surat Suara Pilkada 2024
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat