Hukum Menikah Bagi Umat Islam
Jumat, 24 Mei 2024 - 06:15:00 WIB
|
Masrizal Al Husyaini.SHI.M.Sy
|
Asalamualikum warahmatulahi wabarakatuh, izin bertanya ustadz:Apakah benar orang Islam baik laki laki maupun perempuan yang tidak nikah-nikah tidak termasuk umat Nabi Muhammad SAW dibenci Allah SWT, tidak masuk surga.
Jawaban
Dalam kaitan dengan Nikah, seseorang terbagi kepada beberapa golongan yang masing masing dengan hukum yang berbeda;
1.Pertama Orang yang berhajat mempunyai keinginan menikah, maka jika mampu memikul biaya (pernikahan atau tanggungan nafkah) maka ia sunnah menikah, jika tidak mampu membiayi (pernikahan dan tanggungan nafkah) maka sebaiknya ia tidak menikah.
Selanjutnya orang orang yang tidak mampu dianjurkan perbanyak puasa agar syahwatnya menjadi reda, andaikata bila sahwatnya tidak reda dengan puasa makai a dianjurkan menikah dan tidak boleh meredakan sahwatnya dengan kufur dan obat obatan.
2. Kedua orang orang yang tidak berhajat (tidak ingin) menikah, adalah jika tidak mampu memikul biaya nafkah dan biaya pernikahan atau ia mengidap penyakit atau factor lain yang menghalangin berhubungan jimak, makai a makruh menikah, karena hal itu berarti membebaninya dengan kewajiban yang tidak dibutuhkanya.
Jika ia mampu menanggung biayanya dan tidak mengidap penyakit, maka ia dianjurkan menikah ( ia tidak makruh menikah), tetapi ia lebih baik tidak menikah dan menekuni Ibadah saja. Namun jika ia tidak menekuni ibadah, maka sebaik baiknya nyalah ia menikah.
Imam Abi Ishaq As Syrazi (w. 476 H) di dalam al Tambih, menegaskan bahwa hukum menikah itu bagi Perempuan adalah sama dengan laki laki tergantung hajat.
Didalam sejumlah hadis terdapat anjuran menikah dan larangan melajang diantaranya berbunyi sebagai berikut:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وجاءٌ
Artinya, "Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa saja yang tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa. Karena puasa bisa menjadi tameng syahwat baginya". (HR Bukhari & Muslim)
النِّكَاحُ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
Artinya: Menikah adalah sunnahku. Maka barangsiapa yang tidak melaksanakan sunnahku, maka ia bukan kelompok umatku.” (H.R. Muslim)
enurut Al Hafiz Ibnu Hajar hadis hadis tersebut menghimpun dalil anjuran menikah bagi mereka yang diharapkan menikah untuk memiliki keturunan, namun menikah itu bukan merupakan suatu kewajiban ia hanya jatuh hukum wajib jika terdapat factor lain yang mempengaruhi, seperi ke khawatiran akan jatuh zina, bila tidak menikah.
Jadi sekalipun nikah itu memang sangat dianjurkan, bahkan dianggap sebagai ibadah, namun hal hal pabila seseorang tidak kawin kawin, tidaklah keluar dari golongan umat Nabi Muhammad SAW atau di benci Allah SWT sehingga tidak masuk surga, lebih lebih lagi jika ia tidak kawin karena suatu hal alas an, seperti penyakit atau kekurangan kemampuan dirinya. Waallahu Alam.
*Ustadz Masrizal Al Husyaini.SHI.M.Sy
(Penyuluh Agama Islam)
Sumber bacaan: al Nawawi, Imam. Raudhatul Thalibin Jilid 7 halaman 18, Ibnu Hajar al Asqalani, Fath al Bari Jilid IX halaman 111, Khatib al Syarbaini, Mughni Al Muhtaj Jilid III halaman 125.
Komentar Anda :