Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Ekbis
Gaji Dipotong Buat Beli Rumah, Karyawan Ini Harus Nunggu 166-an Tahun
Selasa, 28 Mei 2024 - 17:32:31 WIB
Ilustrasi perumahan

SULUHRIAU- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan ketentuan baru demi mendorong pembiayaan perumahan bagi karyawan, baik ASN, TNI/ Polri, maupun pekerja swasta.

Dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2024 tentang perubahan atas PP No 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Pasal 5 PP Tapera ini ditegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Rincian jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah, ditetapkan pada Pasal 7. PP baru ini juga menyasar pekerja mandiri atau freelancer.

Lewat kebijakan ini, pemerintah memberlakukan sistem tabungan alias simpanan Tapera bagi karyawan dengan memotong langsung upah si karyawan. Besarannya? 2,5% dari gaji yang diterima pekerja dan 0,5% sisanya dibayarkan si pemberi kerja alias perusahaan.

Merespons kebijakan terbaru Jokowi ini, kalangan buruh pun buka suara. Buruh menilai, aturan terbaru ini tidak realistis.

"Skema programnya tidak realistis," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi kepada CNBC Indonesia, Selasa, (28/5/2024).

Lalu apa alasan Ristadi?

Dia mengaku ragu, Program Tapera yang baru ditetapkan ini mampu mewujudkan pekerja memiliki rumah sendiri. Kalau pun iya, imbuhnya, setidaknya butuh 166 tahun bagi karyawan tersebut untuk akhirnya bisa membayar rumah yang dibeli seharga Rp250 juta.

"Coba hitung rasional saja, dengan iuran total 3% (2,5% pekerja+0,5% pemberi kerja) dikalikan upah minimum misal Rp3,5 juta, artinya sekitar Rp105.000 per bulan. Harga rumah minimalis misal sudah Rp 250 juta. Maka butuh sekitar 2 ribu bulan alias 166 tahun untuk bisa mengumpulkan Rp250 juta," tukasnya.

"Itu kalau memang murni menggunakan dari tabungan Tapera. Tapi, kira-kira reliable nggak?" tambah Ristadi.

Memang, membeli rumah tak harus menunggu uang terkumpul sepenuhnya senilai harga rumah yang diidamkan. Karena ada sistem pembayaran pembelian rumah atau KPR  beragam dengan berbagai mekanisme sesuai kemampuan calon pembeli rumah.

Dengan begitu, calon pembeli dengan gaji hanya Rp3,5 juta tak perlu harus menunggu 166 tahun untuk bisa membeli rumah.

Hanya saja, sistem itu tetap dianggap tak realistis bagi pekerja. "Soal berat atau tidak, ya tergantung cara pandang pekerja. Kalau dianggap hitung-hitung nabung ya nggak berat. Karena dana Tapera tersebut tidak hilang dan bisa diambil," cetusnya.

"Tapi kalau pekerja yang penghasilannya sudah kurang untuk menutupi biaya hidup, ya tentu berat," sebut Ristadi.

Di sisi lain, dia menambahkan, program tersebut bisa saja dijalankan. Namun, tentu saja dengan subsidi pemerintah.

"Kecuali ada subsidi dari pemerintah sebesar 75%-nya dari harga rumah. Terlepas semua itu, niatnya pemerintah sudah bagus agar rakyat berpenghasilan rendah memiliki rumah. Tapi, skema programnya tidak realistis," pungkasnya. (CNBCIndonesia.com)




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat