Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Ekbis
Gaji Dipotong Buat Beli Rumah, Karyawan Ini Harus Nunggu 166-an Tahun
Selasa, 28 Mei 2024 - 17:32:31 WIB
Ilustrasi perumahan

SULUHRIAU- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan ketentuan baru demi mendorong pembiayaan perumahan bagi karyawan, baik ASN, TNI/ Polri, maupun pekerja swasta.

Dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2024 tentang perubahan atas PP No 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Pasal 5 PP Tapera ini ditegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Rincian jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah, ditetapkan pada Pasal 7. PP baru ini juga menyasar pekerja mandiri atau freelancer.

Lewat kebijakan ini, pemerintah memberlakukan sistem tabungan alias simpanan Tapera bagi karyawan dengan memotong langsung upah si karyawan. Besarannya? 2,5% dari gaji yang diterima pekerja dan 0,5% sisanya dibayarkan si pemberi kerja alias perusahaan.

Merespons kebijakan terbaru Jokowi ini, kalangan buruh pun buka suara. Buruh menilai, aturan terbaru ini tidak realistis.

"Skema programnya tidak realistis," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi kepada CNBC Indonesia, Selasa, (28/5/2024).

Lalu apa alasan Ristadi?

Dia mengaku ragu, Program Tapera yang baru ditetapkan ini mampu mewujudkan pekerja memiliki rumah sendiri. Kalau pun iya, imbuhnya, setidaknya butuh 166 tahun bagi karyawan tersebut untuk akhirnya bisa membayar rumah yang dibeli seharga Rp250 juta.

"Coba hitung rasional saja, dengan iuran total 3% (2,5% pekerja+0,5% pemberi kerja) dikalikan upah minimum misal Rp3,5 juta, artinya sekitar Rp105.000 per bulan. Harga rumah minimalis misal sudah Rp 250 juta. Maka butuh sekitar 2 ribu bulan alias 166 tahun untuk bisa mengumpulkan Rp250 juta," tukasnya.

"Itu kalau memang murni menggunakan dari tabungan Tapera. Tapi, kira-kira reliable nggak?" tambah Ristadi.

Memang, membeli rumah tak harus menunggu uang terkumpul sepenuhnya senilai harga rumah yang diidamkan. Karena ada sistem pembayaran pembelian rumah atau KPR  beragam dengan berbagai mekanisme sesuai kemampuan calon pembeli rumah.

Dengan begitu, calon pembeli dengan gaji hanya Rp3,5 juta tak perlu harus menunggu 166 tahun untuk bisa membeli rumah.

Hanya saja, sistem itu tetap dianggap tak realistis bagi pekerja. "Soal berat atau tidak, ya tergantung cara pandang pekerja. Kalau dianggap hitung-hitung nabung ya nggak berat. Karena dana Tapera tersebut tidak hilang dan bisa diambil," cetusnya.

"Tapi kalau pekerja yang penghasilannya sudah kurang untuk menutupi biaya hidup, ya tentu berat," sebut Ristadi.

Di sisi lain, dia menambahkan, program tersebut bisa saja dijalankan. Namun, tentu saja dengan subsidi pemerintah.

"Kecuali ada subsidi dari pemerintah sebesar 75%-nya dari harga rumah. Terlepas semua itu, niatnya pemerintah sudah bagus agar rakyat berpenghasilan rendah memiliki rumah. Tapi, skema programnya tidak realistis," pungkasnya. (CNBCIndonesia.com)



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat