Sabtu, 27 Juli 2024
Setahun Kasus Bergulir, Akhirnya Tersangka Seorang IRT Divonis Bebas Mejalis Hakim PN Pekanbaru | Coklit Pilkada Serentak Riau 2024 Tuntas 100% | Kasihan, Harimau Sumatra Mati Terjerat dengan Kondisi Kaki Kiri Putus | Kenaikan Bitcoin dan Ethereum: Analisis Pasar Crypto dan Prospek ETF Spot | Pj Gubri SF Hariyanto Lantik Ery Putra Jadi Pj Sekda Inhil | Zulkarnain ST Terpilih Secara Aklamasi Ketua Forum UEK-SP Kota Pekanbaru Periode 2024-2027
 
Internasional
Donald Trump Terbukti Bersalah, Divonis 4 Tahun Penjara

Internasional - - Jumat, 31/05/2024 - 13:13:59 WIB

SULUHRIAU - Pengadilan New York memutus Donald Trump bersalah atas 34 dakwaan dan divonis 4 tahun penjara. Walhasil, Trump menjadi eks presiden pertama AS yang akan dihukum bui karena melakukan kejahatan.

Dilansir Reuters, Jumat (31/5/2024), Hakim Juan Merchan menetapkan hukuman pada 11 Juli 2024, hanya beberapa hari sebelum Partai Republik dijadwalkan secara resmi mencalonkan Trump sebagai presiden pada pemilu 5 November mendatang.

Adapun, tindak pidana pemalsuan dokumen bisnis, seperti yang dilakukan Trump, dapat diancam dengan hukuman maksimal 4 empat tahun penjara. Namun, pelakunya sering kali menerima hukuman yang lebih ringan, pengenaan denda, atau masa percobaan.

Kronologi Kasus Trump

Juri memutuskan Trump bersalah karena memalsukan dokumen bisnis setelah menjalani sidang selama 5 minggu yang menampilkan kesaksian eksplisit Stormy Daniels, saksi yang terlibat langsung dengan kasus tersebut.

Daniels disebut menerima uang suap dari Trump sebesar US$130.000. Uang tersebut diberikan kepada Daniels agar tutup mulut soal skandal dengan Trump pada 2006 yang saat itu telah menikah dengan Melania, istrinya saat ini. Namun, Trump membantah pernah berhubungan seks dengan Daniels.

Michael Cohen bersaksi bahwa Trump menyetujui pembayaran uang tutup mulut sebesar US$130.000 kepada Daniels pada minggu-minggu terakhir sebelum Pemilu 2016, ketika Trump menghadapi berbagai tuduhan perilaku seksual yang tidak pantas.

Cohen bersaksi bahwa dialah yang menangani pembayaran tersebut, dan bahwa Trump menyetujui rencana untuk mengganti biayanya melalui pembayaran bulanan yang disamarkan sebagai pekerjaan legal.

Pengacara Trump mengecam kredibilitas Cohen, menyoroti catatan kriminal dan pemenjaraannya serta sejarah kebohongannya. Merchan juga memperingatkan juri untuk memeriksa kesaksiannya dengan cermat.

Trump Ajukan Banding

Pengacara Trump, Todd Blanche, meminta Merchan untuk membatalkan putusan bersalah tersebut, dengan alasan bahwa putusan tersebut didasarkan pada kesaksian Cohen yang tidak dapat diandalkan. Namun, Merchan menolak permintaan itu.

Permohonan banding Trump kemungkinan akan fokus pada kesaksian aktris film dewasa Daniels tentang dugaan hubungan seksual serta teori hukum baru yang digunakan jaksa dalam kasus tersebut.

"Kami akan mengajukan banding secepat yang kami bisa. Kami akan mempercepat peninjauan kasus ini," kata pengacara Trump, Will Scharf, kepada Fox News.

Sebagai kejahatan yang berdiri sendiri, pemalsuan dokumen bisnis biasanya merupakan pelanggaran ringan di New York, namun jaksa penuntut di kantor Kejaksaan Distrik Manhattan Alvin Bragg menyatakannya sebagai kejahatan besar dengan alasan bahwa Trump menyembunyikan sumbangan kampanye ilegal. (bisnis.com)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Disclaimer |Redaksi
Copyright 2012-2024 SULUH RIAU , All Rights Reserved