Kantongi Narkoba Bruto 3.69 Gram, Polres Kampar Tangkap Warga Desa Kuok
Selasa, 04 Juni 2024 - 20:52:14 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Warga Dusun Koto Semiri, Desa Kuok AM (49) diamankan Satnarkoba Polres Kampar (Tim Ojoloyo).
Pasalnya Ia terbukti mengantongi dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 3,69 gram, Senin (20/5/2024) sore.
Pelaku ditangkap saat di rumah orang tuanya di Dusun Koto Semiri Desa Kuok Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi pada hari Selasa (4/6/2024) menyampaikan bahwa, saat penangkapan pelaku, tim berhasil mengamankan dua paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik.
"Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria yang selesai transaksi Narkoba, "mendapatkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak dan melacak keberadaan pelaku," ungkapnya.
Selanjutnya diketahui pelaku sedang berada di dirumah orang tuanya di Dusun Koto Semiri Desa Kuok Kec. Kuok Kab. Kampar." Ia langsung kita tangkap dan melalukan penggeledahan kepada pelaku didamping pangkat desa," ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket diduga sabu yang dibungkus plastik bening dengan bruto 3.69 gram, 1 unit Handphone Merk Oppo Warna hitam, 1 Ball plastik klip, 1 Buah Alat hisap/bong, 1 buah kaca pirek, 1 Buah korek api gas.
"Dari hasil introgasi dan mengakui mendapatkan barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari KK (DPO) didaerah Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kab. Kampar," tambahnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. "Kini ia sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas Kasat.(hpk)
Komentar Anda :