Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Sosial Budaya
Proses Putusan MK, KPU Kumpulkan Komisioner Daerah Bahas Pileg Ulang
Selasa, 11 Juni 2024 - 17:41:33 WIB
Pemungutan suara ulang Pemilu 2024 di TPS 21, Rabu, (21/2/2024) [Foto: Antara]

SULUHRIAU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumpulkan komisioner daerah yang diperintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024.

Koordinator Divisi Hukum KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan pembahasan dan koordinasi itu mulai disampaikan, Rabu (12/6/2024).

"12 Juni kami mengundang semua KPU yang ada titik PSU untuk menyampaikan arahan tindak lanjut," kata Afif kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Afif mengklaim KPU langsung menyiapkan dan menyusun kebutuhan serta tahapan PSU di sejumlah lokasi setelah keluarnya putusan MK. KPU mulai menyiapkan kebutuhan logistik seperti surat suara maupun jajaran penyelenggara ad hoc.

Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan. Oleh sebab itu, KPU akan melaksanakan perintah MK, termasuk PSU dan rekapitulasi suara ulang.

DKPP Sanksi Anggota Bawaslu Imbas Tolak Laporan Pelanggaran Pemilu
"Dalam waktu dekat KPU akan mengumpulkan KPU-KPU daerah yang menjadi lokus dari amar putusan PHPU Legislatif 2024 untuk memberikan arahan teknis," kata Idham.

Mahkamah Konstitusi telah rampung membacakan putusan atas gugatan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) legislatif 2024 pada Senin (10/6/2024). Total terdapat 106 gugatan yang telah dibacakan putusannya sejak Kamis (6/6/2024).

Pada hari pertama, MK telah memutus 37 perkara. Hasil putusan menunjukkan, sebanyak 11 perkara dinyatakan dikabulkan sebagian, 3 perkara dikabulkan seluruhnya, 1 perkara dikabulkan penarikan dan 22 perkara ditolak.

Pada hari kedua, Jumat (7/6/2024), terdapat 38 perkara yang diputus. Perkara yang dikabulkan sebagian sebanyak 11 perkara, kabul seluruhnya 2 perkara, kabul penarikan 2 perkara, tidak dapat diterima 1 perkara dan ditolak 22 perkara.

Pada hari terakhir, MK membacakan putusan dari 32 perkara. Rinciannya, putusan kabul sebagian untuk 16 perkara, kabul seluruhnya untuk 1 perkara dan gugatan ditolak untuk 14 perkara.

Jika dirangkum secara keseluruhan, dari 106 perkara yang diputus itu, terdapat 38 perkara dikabulkan sebagian, 6 perkara dikabulkan untuk seluruhnya, 3 perkara dikabulkan penarikan, 1 perkara tidak dapat diterima dan 58 perkara ditolak.

Sedikitnya terdapat 38 putusan MK yang memerintahkan KPU melakukan PSU. Kemudian, 17 putusan berisi perintah rekapitulasi ulang dan sedikitnya 4 putusan berisi perintah penyandingan suara. (CNNIndonesia.com)



 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat