PPDB Tahun Ini Lebih Ketat, Surat Keterangan Domisili tak Bisa Jadi Syarat
Rabu, 12 Juni 2024 - 22:22:55 WIB
|
Kadisdik Pekanbaru H Abdul Jamal
|
SULUHRIAU, Pekanbaru- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SDN- SMPN tahun 2024 lebih ketat.
Petunjuk teknis (juknis) PPDB online tahun ini sesuai dikeluarkan pihak Kementerian Pendidikan Nasional ( Kemendiknas) RI.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pekanbaru, H Abdul Jamal dikonfirmasi, Rabu, (12/6/2024) mengatakan, ada penandatangan komitmen dengan berbagai institusi dan lembaga terkait PPDB ini.
Antara lain dengan Kejari Pekanbaru, Polresta Pekanbaru, Ombudsman, Kominfo, Disdik dan sejumlah lembaga lain untuk tertibnya PPDB tahun ini.
Inti dari komitmen ini, antara lain tidak ada lagi 'permainan' PPDB di luar juknis yang ada. Salah satu yang menjadi penekanan, jika selama ini ada syarat surat keterangan domisili (SKD) yang dikeluarkan Lurah melalui rekom dari RT/RW, tahun ini tidak dapat diakomodir lagi. Pihak sekolah tidak akan menerima calon siswa yang mendaftar dengan syaarat itu.
Kemudian, soal pindah tugas orang tua yang menjadi syarat, juga akan diteliti secara cermat. Jika sebelumnya mungkin ini longgar, maka tahun ini akan lebih ketat lagi. "Calon siswa yang diterima adalah mereka yang sesuai zona tempat domisili mereka," tegas Jamal.
Termasuk tidak dibenarkan sekolah nambah lokal dengan dalih persetujuan orangtua calon siswa. Sebab, sekolah negeri bangunan fisik dan hal lain pelaksanaan pendidikan tanggungjawab pemerintah.
Di jelaskan juga, tahun ini terkait PPDB, Pemko juga membuat satu kebijakan kerjasama Disdik, sekolah negeri dan pihak swasta.
Dimana, jika calon siswa tempatan atau yang memang berhak masuk ke sekolah negeri tempat domisilinya, namun karena daya tampung sekolah negeri itu tidak memungkinkan, maka Pemko melalui Disdik Pekanbaru sudah menjalin kerjasama dengan pihak yayasan atau lembaga sekolah swasta.
Bahwa, calon siswa yang diakomodir masuk ke sekolah swasta (terutama tingkat SMP) karena tidak bisa diterima di sekolah negeri, tidak membayar uang pangkal dan SPP di sekolah swasta dimana siswa itu masuk.
Sekolah kerjasama Pemko dalam hal ini seperti Yayasan YLPI, SMP Tribakti, SMP Telkom dan SMP Taruna. "Calon siswa yang dialihkan disdik ke sekolah tersebut, gratis biaya sekolah dan uang pangkal. Ini di luar baju seragam dan buku," kata Jamal yang juga Mantan Kadisnaker ini.
Tegasnya, di luar juknis yang ada terkait PPDB tidak akan diakomodir, ini sudah menjadi kententuan dari Kemendiknas dan komitmen dengan berbagai pihak.
Sementara itu, sebelumnya salah satu kelurahan yakni Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, melaui Lurah Edi Fakhri menyikapi komitmen ketentuan PPDB ini, telah menyampaikan ke ketua RT/RW di kelurahan itu, diminta Ketua RT/RW tidak mengeluarkan surat keterangan domisili.
"Maaf, maaf kita (Lurah-red) tak bisa menindaklanjuti untuk dikeluarkan surat domisili dalam kepentingan PPDB itu, karena ini sudah menjadi komitmen bersama pemerintah dengan berbagai lembaga," tegasnya.
Jadwal Pembukaan PPDB
Disdik Pendidikan Pekanbaru telah menyampaikan jadwal PPDB untuk tingkat SD dan SMP Negeri.
Pelaksanaan PPDB tahun ini dilaksanakan secara online baik tingkat SMP maupun SD Negeri.
PPDB tingkat SMP Negeri di Kota Pekanbaru akan dibuka 26-29 Juni 2024 dan hasil seleksi diumumkan pada 2 Juli 2024. Sementara untuk PPDB tingkat SD Negeri akan dibuka pada 1-4 Juli dan hasil seleksi diumumkan pada 6 Juli.
Kemudian untuk daftar ulang jenjang SMP akan dilaksanakan pada 2-4 Juli, sementara untuk SD dilaksanakan 7-9 Juli.
Untuk link pendaftaran PPDB SD dan SMP Negeri Pekanbaru dapat melalui website https://ppdbpekanbaru.id/. (sr3)
Komentar Anda :