Kamis, 24 Oktober 2024 Sebelum Orientasi, Anggota DPRD Riau Jalani Pemeriksaan Kesehatan | Fraksi PDI-P Riau Gelar Pertemuan dengan Sekretariat DPRD Bahas Materi APBD-P 2024 | Surat Suara Pilkada Kampar Tiba di Gudang KPU | Detik-detik Truk Tangki CPO Mencebur ke Sungai Kampar, Sopir Tewas | Danrem 031/WB Kunjungan Kerja ke Markas Kodim 0322/Siak | Sempena HUT ke 73 Humas Polri, Polres Kampar Gelar Baksos Donor Darah
 
 
☰ Religi
Berqurban Online Sah atau Tidak? Begini Penjelasannya
Jumat, 14 Juni 2024 - 11:29:19 WIB
Spanduk Baznas

SULUHRIAU- Perkembangan teknologi yang semakin pesat memang membuat berbagai kegiatan dipermudah tak terkecuali dalam hal ibadah.

Mendekati Iduladha, umumnya akan banyak pihak yang menyediakan jasa qurban online.

Bagaimana syariat Islam memandang hal tersebut?

Hukum qurban online kerap menimbulkan pro dan kontra. Hal ini disebabkan oleh pendapat sejumlah pihak yang menilai kegiatan ibadah tersebut kurang sempurna karena tidak menyaksikan penyembelihan dan pembagian secara langsung.

Para pengguna jasa kurban online hanya cukup menyumbangkan dana ke pihak terkait untuk nantinya akan dibelikan hewan qurban sembelihan. Hewan tersebut nantinya akan dikelola, mulai dari penyembelihan hingga pembagian.

Dalam hal ini kebanyakan pengguna jasa kurban online memang tidak secara langsung menyaksikan prosesi penyembelihan dan pembagian hewan qurban.

Seperti dilansir laman dompetdhuafa, hukum kurban online diperbolehkan, dan memberikan manfaat lebih luas. Kurban online dapat dianalogikan seperti wakalah, atau sesuatu yang diwakilkan oleh orang lain, apabila telah memenuhi syarat-syarat wakalah.

Wakalah sendiri merupakan kondisi dimana seseorang yang menitipkan dana kepada lembaga sosial, untuk diwakilkan membeli hewan kurban, disembelihkan, kemudian dibagikan oleh pengurus lembaga.

Hukum wakalah dalam berkurban ini juga didukung oleh firman Allah SWT dalam surat Al-Kahfi ayat 19. “...Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota membawa uang perakmu ini dan hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu.”

Dalam kitab Al-Mughni yang ditulis oleh Ibnu Qudamah mengatakan, “(ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri, sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.”

Karena tidak semua orang dapat melakukan segala hal dalam satu waktu, membuat layanan kurban online ini sangat membantu bagi mereka yang ingin berkurban, namun tidak memiliki banyak waktu untuk mengurusnya.

Sehingga setiap pengguna jasa kurban online ini sama seperti mengirim hewan kurban ke luar daerah atau menitipkan dana untuk dibelikan hewan kurban pada pihak lain.

Selama akadnya jelas, maka hal ini diperbolehkan. Kontra tentang hukum kurban online ini terletak pada hukum sunnah yang tidak bisa dilakukan. Hukum tersebut berkaitan dengan penyembelihan atau menyaksikan penyembelihan secara langsung.

Seseorang yang hendak berkurban memang disunahkan untuk menyembelih sendiri hewan yang dikurbankan. Namun dirinya juga harus benar-benar mengerti bagaimana cara menyembelih yang sesuai dengan syariat.

Jika orang yang berkurban kurang menguasainya, maka dibolehkan baginya untuk dilakukan oleh orang lain. Namun, orang tersebut tetap harus menyaksikan sebagai sunnah.

Karena itulah Rasulullah SAW memerintahkan kepada Fatimah, puterinya untuk hadir menyaksikan sembelihan hewan kurbannya. Fatimah, berdirilah dan saksikan hewan sembelihanmu itu.

Sesungguhnya kamu diampuni pada saat awal tetesan darah itu dari dosa-dosa yang kamu lakukan. Dan bacalah : إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين Artinya : "Sesungguhnya salatku, sembelihan ku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah SWT, Rabb alam semesta." (HR. Abu Daud & At-Tirmizi).

Namun di tengah polemik tersebut tidaklah membuat hukum kurban online menjadi haram. Karena tidak ada dalil yang melarang terkait perwakilan dalam ibadah berkurban. Dalam berkurban sendiri, yang dilihat adalah ketaqwaan dan keikhlasan dari orang yang berkurban.

Meski tidak menyaksikan dan menyembelih secara langsung, maka hal tersebut tidaklah menjadi dosa. Allah SWT berfirman :

 لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ Artinya : “Daging-daging unta dan darahnya itu
 sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.

Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al Hajj: 37).

Sehingga dapat disimpulkan bahwa, meskipun kurban online ini memang dibolehkan.

Namun akan lebih baik bila orang yang menggunakan layanan tersebut datang untuk menyaksikan prosesi penyembelihan sebagai sunnah. Wallahu A'lam. (Beberapa sumber, sindo)



 
Berita Lainnya :
  • Surat Suara Pilkada Kampar Tiba di Gudang KPU
  • Detik-detik Truk Tangki CPO Mencebur ke Sungai Kampar, Sopir Tewas
  • Danrem 031/WB Kunjungan Kerja ke Markas Kodim 0322/Siak
  • Sempena HUT ke 73 Humas Polri, Polres Kampar Gelar Baksos Donor Darah
  • PWI Riau Siap Bertanding di Turnamen Futsal Ikadin Cup 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Surat Suara Pilkada Kampar Tiba di Gudang KPU
    02 Detik-detik Truk Tangki CPO Mencebur ke Sungai Kampar, Sopir Tewas
    03 Danrem 031/WB Kunjungan Kerja ke Markas Kodim 0322/Siak
    04 Sempena HUT ke 73 Humas Polri, Polres Kampar Gelar Baksos Donor Darah
    05 PWI Riau Siap Bertanding di Turnamen Futsal Ikadin Cup 2024
    06 Motivasi Pelajar Menulis dan Ilmu Jurnalistik, PWI Meranti Goes to School ke 5 Sekolah
    07 Empat Kabupaten-Kota di Riau Terima Surat Suara Pilkada 2024
    08 Harga TBS Merosot, Petani Kelapa Sawit Swadaya Riau Kecewa
    09 KPU Kampar Goes to Pesantren Gelar Nobar dengan Santri Ponpes PPMTI Tanjung Berulak
    10 Polres Kampar Tekan MoU dengan RSUD Bangkinang Pemeriksaan Kesehatan Personel
    11 Paslon Bupati-Wakil Bupati Natuna WS-RH Tegaskan Komitmen Bangun Pelabuhan RoRo di Serasan
    12 Bayi Perempuan yang Ditemukan Besemut di Jalan Labersa Diserahkan ke Dinsos Pekanbaru
    13 Prabowo Resmi Lantik 27 Pejabat, Termasuk Raffi Ahmad-Budiman Sudjatmiko
    14 Paguyuban IKBAL Pekanbaru Dukung Paslon Abdul Wahid-SF Hariyanto di Pilgubri 2024
    15 Tragis! Kompresor Meledak, Pekerja Bengkel di Jalan Srikandi Tewas dengan Kepala Terpisah dari Badan
    16 Kampanye di Desa Air Ringau, Warga Antusias Dukung Menangkan Paslon Wan Siswandi-Rodhial Huda
    17 Gencar Penertiban, PAD Sektor Pajak Reklame Pemko Pekanbaru Terealisasi Rp31 Miliar
    18 Prabowo Resmi Lantik 55 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih dan Seskab, Ini Nama-namanya
    19 Tekan Angka Kecelakaan, Satgas Ops Zebra LK Edukasi Pengendara di Jalan Dahlia dan Sp Jalan Durian
    20 Lengkap! Susunan Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
    21 Ketua KPU Riau Lepas Surat Suara Pilkada 2024 dari Percetakan di Bekasi
    22 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat