Senin, 24 Juni 2024
Dua Oknum Satpol PP Pekanbaru Dipecat Kerena Terbukti Peras Nenek 66 Tahun di Cipta Karya | Dewan Kehormatan PWI Minta Ketum Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus UKW BUMN | Seleksi Masuk Unri Jalur Mandiri PBUD/PBM: Nilai UTBK Jadi Kriteria Penentu Pendaftar Lebihi Kuota | 18.048 Pantarlih Pilkada Serentak Tahun 2024 di Riau Resmi Dilantik, Ini Disampaikan KPU Riau | HUT ke-78 Bhayangkara, Polres Kampar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kusuma Eka Bakti | KPU Kampar Ajak Media Publikasikan Setiap Tahapan Pilkada 2024 untuk Tingkatkan Partisipasi Masyarak
 
Hukrim
Saat Penangkapan di Desa Tanah Merah, Pelaku Narkoba Melawan ke Polisi Gunakan Pisau

Hukrim - - Sabtu, 15/06/2024 - 19:40:26 WIB

SULUHRIAU, Kampar - Seorang pria berinisial GI (24) warga Dusun Pandau Makmur, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar nekat menodongkan senjata tajam kepada anggota polisi yang menangkapnya  Rabu (12/6/2024) sekira pukul 21.25 Wib.

Pelaku ditangkap di Jalan Pasir Putih Depan Rumah Makan Elok Basamo Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu. "Saat penangkapannya, ia melakukan perlawanan dan mengeluarkan pisau lipat," ujar Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid melalui keterangan tertulis Sabtu (15/6/2024).

Awalnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya warga Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis shabu.

"Ketika sedang berada di jalan Raya depan rumah makan Elok Basamo tim opsnal melihat pelaku yang merupakan target akan melakukan transaksi dan tim opsnal langsung menangkap pelaku," jelasnya.

Namun pelaku melakukan perlawan dengan mengeluarkan pisau lipat dari kantong celananya, polisi pun dengan sigap mengamankan pelaku.

"Pada saat berusaha ditangkap tersebut anggota opsnal sempat bergumul dengan pelaku dan saat itu pelaku mengeluarkan bungkusan dompet dari saku celananya lalu melemparkan ke arah jalan," tambah Kapolsek.

Setelah pelaku dapat dikendalikan, ketua RT setempat untuk menyaksikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dibuang pelaku berupa 13 bungkus kecil yang sempat dilemparkannya keluar dari saku celananya tersebut.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine pelaku mengandung positif Amphetamin," terangnya.

Darinya berhasil diamankan barang bukti 13 paket narkoba siap edar dengan berat bruto 2,30 gram dan barang bukti lainnya.

"Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (hpk)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Disclaimer |Redaksi
Copyright 2012-2024 SULUH RIAU , All Rights Reserved