Senin, 28 Oktober 2024 UMRI Wisuda 991 Mahasiswa, Lulusan Diharapkan Mencerahkan Semesta | Persiapan Hari Pencoblosan, KPU Riau Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara | Warga Keturunan Tionghoa Desa Titik Akar Minta Cap Go Meh Jadi Agenda Wisata | Warga Keturunan Tionghoa Desa Titi Akar Minta Cap Go Meh Jadi Agenda Wisata | UMRI Akan Gelar Wisuda Ke-27, Sebanyak 991 Lulusan Siap Jadi Generasi Inovatif Mencerahkan | Abdul Wahid Calon Pengawas Halal Sowan ke Kantor BPJPH Jakarta
 
 
☰ Sosial Budaya
Dewan Kehormatan PWI Minta Ketum Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus UKW BUMN
Senin, 24 Juni 2024 - 17:34:33 WIB

SULUHRIAU- Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi DK berkenaan dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo mengemukakan hal itu, Senin (24/6/2024).

Dia menyampaikan hal itu bersama Wakil Ketua Uni Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, Anggota Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, Fathurrahman, dan Helmi Burman.

Sasongko menjelaskan DK PWI sebelumnya telah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras empat orang Pengurus Harian, yakni Ketua Umum, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) M Ihsan, dan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah.

DK juga meminta mereka mengembalikan uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya pada 31 Mei 2024 (30 hari kerja).

Menurut Sasongko, Organisasi telah menerima pengembalian uang senilai Rp1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta rupiah). Senilai Rp691,2 juta sisanya masih dalam proses pengembalian secara bertahap dan yang belum dikembalikan diperhitungkan sebagai piutang Organisasi. Pengembalian uang  tersebut untuk dipertanggungjawabkan penggunaannya.

“DK PWI juga mengapresiasi langkah M Ihsan yang pada 31 Mei 2024 memilih berhenti/mundur dari posisinya sebagai Wabendum dalam kepengurusan PWI Pusat 2023-2028. Yang bersangkutan menyatakan pengunduran dirinya itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etik untuk menghormati dan menaati keputusan Dewan Kehormatan,” ungkap Sasongko.

Menurut mantan Pemred Suara Merdeka itu, M Ihsan menyadari ada dugaan kelalaian administrasi yang dilakukannya terkait pencairan keuangan. Hal itu karena dia hanya menjalankan kegiatan organisasi, dilandasi asumsi bahwa jika Ketum dan Sekjen sudah memerintahkan, maka keputusan harus dijalankan.

Skorsing Satu Tahun

Lebih jauh, Sasongko memaparkan DK PWI telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara sebagai anggota PWI selama satu tahun kepada Sayid Iskandarsyah. Sanksi skorsing itu berlaku per 7 Juni 2024.

“Dewan Kehormatan menjatuhkan sanksi tersebut karena menilai yang bersangkutan terus melakukan langkah atau tindakan yang tidak menunjukkan ketaatan terhadap keputusan Dewan Kehormatan sebelumnya,” jelas Sasongko.

Sesuai dengan PD-PRT, keputusan DK bersifat final dan kewenangan pelaksanaan/eksekusinya berada di ranah Pengurus Harian (Ketua Umum). Sasongko menegaskan semua keputusan DK dalam kasus tersebut diambil secara mufakat berdasarkan penilaian bulat seluruh anggota DK.

Karena itu, Wakil Ketua DK Uni Lubis mendesak Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun untuk segera menuntaskan pelaksanaan semua keputusan DK, termasuk pemberhentian sementara Sayid.

“Kami minta keputusan tersebut harus sudah dilaksanakan paling lambat pada Kamis, 27 Juni 2024 ini,” kata Uni, yang juga Pemimpin Redaksi IDN Times dan mantan anggota Dewan Pers.

Sementara itu, anggota DK Asro Kamal Rokan mengingatkan konsekuensi dari sanksi skorsing itu ialah Sayid kehilangan haknya sebagai anggota PWI.

“Konsekuensinya, dia gugur sebagai pengurus PWI dan tidak boleh lagi bertindak mewakili PWI. Termasuk, tidak boleh lagi menandatangani surat-surat atau dokumen PWI dan meresmikan, baik membuka maupun menutup, acara-acara PWI,” kata Asro yang mantan Pemred Lembaga Kantor Berita Antara.

Sebelumnya, Dewan Penasihat PWI melayangkan surat kepada Ketua Umum PWI. Surat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Dewan Penasihat Ilham Bintang dan Wina Armada itu pada intinya meminta Pengurus Harian menghormati dan menaati keputusan DK.

Dalam surat nomor 02/5/N-DP/2024 tertanggal 24 Mei 2024 itu, Dewan Penasihat menegaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, hanya Dewan Kehormatan yang berwenang menyatakan apakah seorang anggota PWI melanggar atau tidak melanggar aturan tersebut. (rls)



 
Berita Lainnya :
  • UMRI Wisuda 991 Mahasiswa, Lulusan Diharapkan Mencerahkan Semesta
  • Persiapan Hari Pencoblosan, KPU Riau Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
  • Warga Keturunan Tionghoa Desa Titi Akar Minta Cap Go Meh Jadi Agenda Wisata
  • Warga Keturunan Tionghoa Desa Titik Akar Minta Cap Go Meh Jadi Agenda Wisata
  • Abdul Wahid Calon Pengawas Halal Sowan ke Kantor BPJPH Jakarta
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 UMRI Wisuda 991 Mahasiswa, Lulusan Diharapkan Mencerahkan Semesta
    02 Persiapan Hari Pencoblosan, KPU Riau Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
    03 Warga Keturunan Tionghoa Desa Titi Akar Minta Cap Go Meh Jadi Agenda Wisata
    04 Warga Keturunan Tionghoa Desa Titik Akar Minta Cap Go Meh Jadi Agenda Wisata
    05 Abdul Wahid Calon Pengawas Halal Sowan ke Kantor BPJPH Jakarta
    06 UMRI Akan Gelar Wisuda Ke-27, Sebanyak 991 Lulusan Siap Jadi Generasi Inovatif Mencerahkan
    07 PWI Pusat Gelar Kick-Off HPN 2025 Riau di Anjungan TMII
    08 Jalan Rusak dan Berdebu Akibat Mobil Berat Perusahaan, Warga Desa Sumber Sari Tapung Hulu Demo
    09 Ketika Saat Bocah Mandi di Sungai Inhil Tewas Diterkam Buaya
    10 Pembangunan Pusat Layanan Haji Terpadu, Kasubbag TU Kemenag Pekanbaru Koordinasi ke Kemenag RI
    11 Melalui Rapat Paripurna, Empat Pimpinan Definitif DPRD Riau Periode 2024-2029 Dilantik
    12 Surat Suara Pilkada Kampar Tiba di Gudang KPU
    13 Detik-detik Truk Tangki CPO Mencebur ke Sungai Kampar, Sopir Tewas
    14 Danrem 031/WB Kunjungan Kerja ke Markas Kodim 0322/Siak
    15 Sempena HUT ke 73 Humas Polri, Polres Kampar Gelar Baksos Donor Darah
    16 PWI Riau Siap Bertanding di Turnamen Futsal Ikadin Cup 2024
    17 Motivasi Pelajar Menulis dan Ilmu Jurnalistik, PWI Meranti Goes to School ke 5 Sekolah
    18 Empat Kabupaten-Kota di Riau Terima Surat Suara Pilkada 2024
    19 Harga TBS Merosot, Petani Kelapa Sawit Swadaya Riau Kecewa
    20 KPU Kampar Goes to Pesantren Gelar Nobar dengan Santri Ponpes PPMTI Tanjung Berulak
    21 Polres Kampar Tekan MoU dengan RSUD Bangkinang Pemeriksaan Kesehatan Personel
    22 Paslon Bupati-Wakil Bupati Natuna WS-RH Tegaskan Komitmen Bangun Pelabuhan RoRo di Serasan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat