Minggu, 07 Juli 2024
Hasil MotoGP Jerman 2024: Bagnaia Menang, Martin Jatuh, Duo Marquez Luar Biasa | | KPU Kampar Manfaatkan Event Festival Subayang untuk Sosialisasi Pilkada 2024 ke Masyarakat | PKS Dukung Agung Nugroho-Makarius Anwar di Pilwako 2024, Ini Pernyataan Dr Ikhsan | Terlibat Peredaran Ekstasi, Wanita Hamil 7 Bulan Diamankan di Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru | Ka Subbag TU Sambut Kedatangan Jemaah Haji Pekanbaru Kloter 14 BTH di Dembarkasi Batam
 
Hukrim
Mertua Perkosa Menantu Tengah Lagi Sakit Ditangkap Polisi, Ini Jerat Hukum Menantinya

Hukrim - - Kamis, 04/07/2024 - 22:28:17 WIB

SULUHRIAU, Pelalawan- Pria berinisial UH (46) diduga tega memperkosa menantunya DZ (31), yang lagi sakit terbaring dalam kamar rumahnya, di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Akibat perbuatan bejat pelaku yang telah tega memperkosa istri dari anak kandungnya itu, pelaku diringkus unit Reskrim Polsek Langgam di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Rabu (3/7/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

Kejadian itu berawal saat korban jatuh di kamar mandi, hingga pingsan tidak sadarkan diri. Selanjutnya korban dibawa istirahat di dalam kamar.

Namun saat rumah lagi sepi, suami korban pergi mencari kayu bakar. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku melampiaskan nafsunya pada menantunya.

Ketika melihat korban terbaring sakit di tempat tidur, Minggu, (16/6/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku langsung masuk ke dalam kamar, dan membuka celana korban lalu menyetubuhinya.

Kondisi tubuh masih sakit dan lemas, korban tidak dapat melawan, ketika diperkosa oleh mertuanya. Setelah melampiaskan nafsu bekasnya itu, pelaku memasangkan kembali celana korban. Seraya mengancam tidak memberitahukan suami dan keluarganya yang lain.

Tetapi setelah kondisi korban mulai membaik, diam-diam mendatangi Polsek Langgam, untuk melaporkan perbuatan mertuanya yang telah tega memperkosa dirinya saat kondisi lagi sakit.

Menindak lanjuti laporan itu, Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban SH segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Pernando Silitonga SH untuk menyelidiki keberadaan pelaku yang telah kabur dari rumahnya tersebut.

Berkat kerja keras unit Reskrim Polsek Langgam berhasil mencari keberadaan pelaku yang sedang berada di Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam. Tanpa perlawanan pelaku berhasil ditangkap dan digelandang ke Polsek Langgam.

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK melalui Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban SH, membenarkan adanya penangkapan pelaku pemerkosaan tersebut.

"Pelaku yang merupakan mertua dari korban pemerkosaan telah berhasil diamankan. Kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dengan dijerat pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkas Kapolsek. (src)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Disclaimer |Redaksi
Copyright 2012-2024 SULUH RIAU , All Rights Reserved