Minggu, 06 Oktober 2024 Ramlah M.Si Jabat Pj Sekda Kampar | Kiki DW Serahkan Formulir Pendaftaran Calon Ketua PW SAPMA PP Provinsi Riau Periode 2024-2028 | Bawaslu Riau: Perlu Sinergitas Lakukan Pengawasan Potensi Pelanggaran Pilkada 2024 | Sempena Peringati HUT ke-79 TNI, Korem 031/WB Gelar Doa Bersama | Asyik Pesta Sabu di Rumah Kosong, 4 Warga Pulau Jambu Diringkus Satnarkoba Polres Kampar | Kampanye Perdana di Pulau Tiga, WS-RH Sampaikan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan
 
 
☰ Hukrim
Terlibat Peredaran Ekstasi, Wanita Hamil 7 Bulan Diamankan di Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru
Minggu, 07 Juli 2024 - 13:32:30 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap empat orang pengedar narkoba. Salah satunya seorang ibu rumah tangga berinisial FO (30) yang sedang hamil.

"Kami menangkap 4 pengedar narkoba, salah satunya FO yang sedang kondisi hamil 7 bulan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti Minggu, (7/7/2024)

Manang mengatakan, FO ditangkap di parkiran tempat hiburan malam New Paragon KTV, Jalan Sultan Syarif Qasim Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa 5 butir pil ekstasi, terdiri dari 2 butir merek Boneka, 1 butir merek Heneken dan 2 butir merek Lion.

"Barang bukti ekstasi ditemukan di dalam kotak rokok, yang disimpan dalam saku blazer yang digunakan tersangka FO," ungkap Manang.

Sementara itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang menambahkan, berdasarkan pengakuan FO, narkoba itu didapatkannya dari YD  (26) di Jalan Paus.

"Kemudian tim melakukan pencarian dan menangkapnya saat sedang makan di Ayam Geprek Dower," kata Boby.

Bersama YD, polisi turut mengamankan dua tersangka lain yakni MAFB  (22) dan AR (23). Tersangka MAFB berperan sebagai penghubung ke AR yang memesan ekstasi dari E.

"Dari tangan YD, MAFB dan AR polisi menyita 15 butir ekstasi. Para tersangka ingin mengedarkan narkoba ke tempat hiburan malam. Ke tamu-tamu di sana," tutur Manang.

Terhadap ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Manang menyebut, untuk FO diajukan restorative justice atau penyelesaian hukum karena dalam kondisi hamil. Dia akan dikirimkan ke panti rehabilitasi agar dapat terlepas dari kecanduan narkoba. (mcr)




 
Berita Lainnya :
  • Ramlah M.Si Jabat Pj Sekda Kampar
  • Kiki DW Serahkan Formulir Pendaftaran Calon Ketua PW SAPMA PP Provinsi Riau Periode 2024-2028
  • Bawaslu Riau: Perlu Sinergitas Lakukan Pengawasan Potensi Pelanggaran Pilkada 2024
  • Sempena Peringati HUT ke-79 TNI, Korem 031/WB Gelar Doa Bersama
  • Asyik Pesta Sabu di Rumah Kosong, 4 Warga Pulau Jambu Diringkus Satnarkoba Polres Kampar
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Ramlah M.Si Jabat Pj Sekda Kampar
    02 Kiki DW Serahkan Formulir Pendaftaran Calon Ketua PW SAPMA PP Provinsi Riau Periode 2024-2028
    03 Bawaslu Riau: Perlu Sinergitas Lakukan Pengawasan Potensi Pelanggaran Pilkada 2024
    04 Sempena Peringati HUT ke-79 TNI, Korem 031/WB Gelar Doa Bersama
    05 Asyik Pesta Sabu di Rumah Kosong, 4 Warga Pulau Jambu Diringkus Satnarkoba Polres Kampar
    06 Kampanye Perdana di Pulau Tiga, WS-RH Sampaikan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan
    07 Dihadiri Pj Wako dan Ribuan Jamaah, Kemilau Maulid Nabi SAW Digelar Kemenag Pekanbaru Sukses
    08 Hak-hak Suami dan Istri Dalam Ajaran Islam
    09 Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Pulau Jambu, 8 Paker Sabu Ikut Diamankan
    10 Hindari Pelanggaran Kampanye, Tim Cermin Undang KPU dan Bawaslu untuk Konsolidasi
    11 Nanyang Technological University Singapore
    12 Kemenag Pekanbaru Gelar Kemilau Maulid Nabi Muhammad SAW, Diterget Hadir 5.000 Jemaah
    13 Forum Masyarakat Kampar Segera Dikukuhkan, Ini Wadah untuk Perjuangkan Seluruh Etnis Kampar
    14 Diungkap Keluarga, Marissa Haque Meninggal Dunia secara Mendadak
    15 Prajurit Yonif 132/BS Raih Medali Perak Kejurprov Taekwondo Riau di Kelas Under 87 Senior Putera
    16 Personel Ditlantas Polda Riau Sosialisasikan Pilkada kepada Wajib Pajak di Kantor Samsat Selatan
    17 Percobaan Setubuhi Janda Muda-Istri Temannya Sendiri, Pelaku Ditangkap
    18 Polres Kampar Gelar Upacara Bendera Memperingati Hari Kesaktian Pancasila ke-59 tahun 2024
    19 Tim Cooling System Ditlantas Polda Riau Gelar Sosialiasi dan Edukasi di MAN 2
    20 Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Prajurit, Danrem 031/WB: Pangkat Bukan Simbol Tapi Tanggungjawab
    21 Menteri LHK RI Resmikan Kawasan Ekoriparian UMRI
    22 Kadinsos Pekanbaru Idrus Serahkan Langsung Bantuan Sembako Korban Kebakaran di Senapelan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat