Polsek Tapung Amankan 3 Mesin Tambang Galian C Ilegal di Desa Petapahan
Kamis, 11 Juli 2024 - 11:00:25 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Jajaran Polsek Tapung mengamankan 3 mesin penambangan galian C (bebatuan) Ilegal di Sei Kuning Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kampar Rabu, (10/7/2024) siang.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol. Nursyafniati, "Setelah mendapat informasi adanya tambang ilegal itu, kita langsung bergerak menuju lokasi dan ternyata benar," kata Kapolsek dikutip melalui keterangan tertulis, Kamis (11/7/2024).
Dikatakan, Ia bersama Waka Polsek Tapung AKP Ferry M Fadillah dan Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman bersama ke TKP.
"Di TKP kita menemukan aktivitas pertambangan bebatuan secara illegal dan selanjutnya tim mengamankan 3 unit mesin dan 2 unit keong yang digunakan untuk penambangan illegal," terangnya.
Polsek mengimbau warga agar melaporkan kepada Polsek Tapung jika menemukan lagi adanya kegiatan Pertambangan bebatuan illegal di lokasi tersebut.
"Kami menghubungi aparat desa dan memberitahukan agar memberikan informasi jika menemukan Pertambangan illegal (galian C) di wilayahnya harus segera laporkan ke Polsek Tapung," tambahnya.
Dari Polsek Tapung sendiri, kami akan terus melakukan pemantauan terhadap Pertambangan galian C illegal tersebut.
"Di lokasi kita memasang police line dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolsek," pungkasnya. (hpk)
Komentar Anda :