2 Pelaku Pencuri Sepeda Motor Mahasisqa Ditangkap Saat Transaksi Jual Beli
Kamis, 11 Juli 2024 - 20:47:15 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Dua pelaku pencuri sepeda motor mahasiswa berinisial RI (24) dan AR (19) warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu ditangkap Tim Polsek Siak Hulu bersama Jatanras Polda Riau, Kamis (11/7/2024) petang.
Mereka tertangkap tangan saat ingin transaksi jual beli sepeda motor hasil curiannya itu kepada pembeli.
Pemilik kendaraan (korban) Rizki Wahyudi (24) dimana sepeda motornya Honda Beat BM 5921 NY lesap dicuri oleh pelaku saat di rumah kost Jl.Karya I Gg. Rahmad Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Rabu (10/7/2024) sekira pukul 23.00 Wib.
"Kedua pelaku ini terlibat dalam pencurian sepeda motor dan sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya kecamatan Siak Hulu," ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Awalnya, korban memarkirkan sepeda motornya di dalam kostnya, selanjutnya korban tidur dan bangun pada pukul 08.00 Wib dan membuka kamar kos dan pada saat itu sepeda motor korban sudah tidak ada.
"Korban sempat membangunkan teman-temannya dan sempat juga mencari sekitar kos, namun tidak ditemukan dan korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu," terang Kapolsek.
Setelah menerima laporan dari korban tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan di lapangan dan diperoleh informasi bahwa ada akun facebook Saputra Sair memposting di grup PJBO (Pekanbaru jual beli Online) bahwa ingin menjual sepeda motor jenis Honda Beat warna hijau putih dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan akan melakukan transaksi di depan transmart Pekanbaru
"Mendapat informasi tersebut tim opsnal melakukan pengintaian di jalan Sukarno Hatta depan transmart dan sekira pukul 15.00 wlWib pelaku datang membawa motor tersebut,” tambah Kapolsek
Selanjutnya Tim opsnal yang dibantu oleh tim Jatanras Polda Riau langsung mengamankan pelaku dan sepeda motor.
"Setelah dicek bahwa benar sepeda motor tersebut adalah yang telah dicuri oleh pelaku dan telah diubah warna menjadi warna hijau oleh pelaku RI bersama dengan AR," terang Kapolsek lagi.
Selanjutnya terhadap kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu serta dilakukan penahanan guna penyidikan lebih lanjut. "Pelaku melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e, Ke-4e Jo Pasal 480 Ke-1 dan Ke-2 KUH Pidana," pungkas Asdisyah. (hpk)
Komentar Anda :