Senin, 17 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Sosial Budaya
KPU Riau Siap Terima Pendaftaran Pemantau, Lembaga Survei, Jajak Pendapat dan Hitung Cepat
Selasa, 16 Juli 2024 - 20:47:34 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- KPU Riau siap menerima pendaftaran Lembaga Pemantau, Lembaga Survei, Jajak Pendapat dan Perhitungan Cepat pada Pilgub Riau 2024.

"Silahkan rekan-rekan yang konsen dalam kegiatan pemantauan dan berminat melaksanakan pemantauan Pilgub ataupun Pilbup/Pilwako agar mempersiapkan syarat-syarat pendaftaran sesuai ketentuan," kata Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto, dalam Sosialisasi Pendaftaran Pemantau, Lembaga Survei, Jajak Pendapat, dan Perhitungan Cepat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 di Hotel Royal Asnof Pekanbaru, Selasa, (16/7/2024).

Kegiatan dilaksanakan tanggal 15-17 Juli tersebut dihadiri oleh perwakilan KPU Kabupaten/Kota dan pegiat Pemilu/Lembaga Pemantau di Provinsi Riau.

Dalam kesempatan tersebut Nugroho menyampaikan hal-hal teknis mengenai syarat-syarat dan tata cara pendaftaran dan pemberian akreditasi  Pemantau, Lembaga Survei, Jajak Pendapat dan Perhitungan Cepat yang dibuka hingga tanggal 16 November 2024.

"Persyaratan untuk pemantau dalam negeri yang pertama adalah berbadan hukum, kedua  bersifat independen, ketiga mempunyai sumber dana yang jelas, dan yang keempat terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya”, urai Nugroho.

Nugroho juga menjelaskan bahwa  untuk Pemantau Asing pendaftaran melalui KPU RI. “Untuk Pemantau Asing, selain persyaratan seperti yang harus dilengkapi oleh Pemantau Dalam Negeri yaitu berbadan hukum, bersifat independen dan mempunyai sumber dana yang jelas.

Pemantau asing juga harus terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU, mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai Pemilihan di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan, memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilihan dari Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, memenuhi tata cara melakukan pemantauan, serta melapor dan mendaftar ke KPU atas rekomendasi Kementerian Luar Negeri.

“Bagi lembaga pemantau dapat datang langsung ke Kantor KPU Provinsi Riau untuk Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau KPU Kabupaten/Kota untuk Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota atau mengunduh formulir melalui website resmi KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota”, sambungnya.

Selain Nugroho, hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Riau Divisi Pencegahan Amiruddin Sijaya dan Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Riau Saiman Pakpahan. (rls)



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat