Kompak Jual Sabu, Pasutri Dicokok Polisi dan Masuk Jeruji Besi
Kamis, 25 Juli 2024 - 17:55:24 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Jajaran Polsek Kampar Kiri mengamankan sepasang suami-istri (pasutri) yakni suami berinisial KA (46) dan istrinya berinisial SI (42), saat di warung Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan pada Rabu (24/7/2024).
Mereka nekat mengedarkan Narkoba jenis sabu. Dari pasutri ini polisi mengamankan 26 paket sabu dengan berat bruto 4,70 gram.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol M Daud.
"Awal kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sring adanya transaksi Narkotika jenis Shabu di sebuah warung yang berada di pinggir jalan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan," jelasnya dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, (25/7/2024).
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Supriadi dan Tim Opsnal lagsung menuju TKP yg dimaksud dan sesampainya di tempat itu kita menemukan seorang perempuan yang dicurigai.
"Tim langsung melakukan upaya penangkapan terhadap seorang perempuan yang berinisial SI," ujarnya.
Setelah mengamankan pelaku selanjutnya Tim mlakukan penggeledahan badan pelaku tersebut dan Tim menemukan barang bukti yang dipegang oleh pelaku yg dibungkus dengan tisue dan dibungkus lagi dengan BH warna merah.
"Barang bukti yang ditemukan 26 paket yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, uang Rp450 ribu," tambah Kapolsek.
Kemudian pelaku SI kita interogasi, ia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya yg didapatkan dari suaminya KA.
"Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap KA yang tiba-tiba datang ke warung TKP tersebut dan langsung dilakukan penggeledahan dan diamankan barang bukti berupa HPnya," ungkap Daud.
Selanjutnya kedua pelaku suami-istri beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri guna proses lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek. (hpk)
Komentar Anda :