Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024 | Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
 
 
☰ Hukrim
8 Tahun DPO, Buronan Kasua ADD Bengkalis Ditangkap
Selasa, 30 Juli 2024 - 12:17:58 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan  kasus korupsi, Arnis Febriana.

Perempuan berusia 33 tahun itu diamankan di tempat persembunyiannya di Desa Pengajaran Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara Sumut.

"Arnis Febriana merupakan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bengkalis," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (30/7/2024).

Arnis merupakan Bendahara pada Kantor Desa Semunai Tahun 2012 sampai 2016. Dia melalukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Semunai Tahun 2013 yang merugikan negara lebih dari Rp252 juta.

Harli menjelaskan penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejagung bersama Kejaksaan Negeri Medan, Senin (29/7/2024) sekitar pukul 19.40 WIB. Kemudian Arnis dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2016/PNPBR tanggal 27 November 2016, Arnis divonis hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sejak putusan itu, Arnis memilih kabur dan ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis. Dia akhirnya ditangkap setelah hampir 8 tahun kabur.

Selanjutnya, Arnis diserahkan Kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis.

"Terdakwa akan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan," kata Harli.

Kasus yang menjerat Arnis berawal saat Desa Semunai pada tahun 2013 menerima ADD Rp1 miliar dari Pemerintah Kabupaten  Bengkalis. Dana tersebut diantaranya untuk membangun Poskesdes, pagar makam dan juga parkir Kantor Desa.

Namun dalam kegiatannya terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Perbuatan rasuah itu dilakukan Arnis bersama Kepala Desa Semunai,  Swadi.

Swandi telah dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 539K Pidsus/2017 tertanggal 7 Juli 2017.

Dalam kesempatan itu, Harli menegaskan, melalui program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkas Harli. (src)




 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat