Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Natuna
Advertorial DPRD
DPRD Natuna Gelar Paripurna Bahas Ranperda RPP APBD 2023 dan RPJPD 2025-2045
Selasa, 24 Juni 2024 - 15:10:20 WIB
Suasana Paripurna DPRD Natuna terkait pembahasan RAPBD 2023 dan RPJPD 2025-2045

SULUHRIAU, Natuna- Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar SE., MM memimpin sidang perdana DPRD Natuna dalam agenda penyampaian rekomendasi LKPJ TA 2023 kepada Bupati Natuna.

Paripurna juga disertai penyampaian pidato Bupati Natuna tentang Ranperda LP APBD Tahun Anggaran 2023 dan pidato Bupati Natuna tentang Ranperda RPJPD tahun 2025-2045, Selasa (4/6/2024) pagi di ruang sidang Paripurna DPRD Kabupaten Natuna, Batu Hitam, Ranai, Kabupaten Natuna.

Dalam pidatonya, Bupati Natuna Wan Siswandi menyampaikan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 dan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Natuna tahun 2025-2045.


Sampainya, penyampaian rancangan persatuan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan ketentuan yang diamanatkan dalam pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.


 


Mungkin gambar 4 orang, mimbar dan teks

Esensi dari pengelolaan keuangan daerah katanya selalu berpedoman kepada kebijakan-kebijakan yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat melalui penataan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, dan akuntabel.

Hal tersebut diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,yang menjadi acuan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Proses penganggaran dalam penyusun APBD menggunakan pendekatan yang disebut dengan penyusunan anggaran berbasis kinerja,” cetusnya.

Lanjutnya, setiap SKPD dalam penyusunan anggaran tidak hanya mengusulkan program dan kegiatan dalam rencana kerjanya, namun juga harus dapat menetapkan indikator, tolak ukur dan terget kinerja untuk setiap kegiatan yang di usulkan, sehingga setiap kegiatan dapat diukur tingkat keberhasilannya, baik pada tingkat keberhasilan masukan maupun keluarannya atau hasil dari suatu kegiatan serta manfaat dan dampak yang di capai.

Lebih lanjut Bupati Natuna Wan Siswandi memaparkan, berdasarkan laporan keuangan tahun anggaran 2023 yang telah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, realisasi pendapatan tahun anggaran 2023 sebesar Rp.1.333.507.226.175,09 ( satu triliun tiga ratus tiga puluh tiga miliar lima ratus tujuh juta dua ratus dua puluh enam ribu seratus tujuh puluh lima rupiah dan sembilan sen) atau 104,58% dari terget yang di tetapkan sebesar Rp.1.275.091.033.815,11 (satu triliun dua ratus tujuh puluh lima miliar sembilan puluh satu juta tiga puluh tiga ribu delapan ratus lima belas rupuah dan sebelas sen).

Sehingga terjadi pelampauan target pendapatan sebesar 4,58% yang di sumbangkan dari pajak daerah sebesar 113,51%, dan pendapatan Transfer sebesar 104,04%.

“Tercapainya pendapatan transfer disebabkan penyaluran kurang bayar tahun sebelumnya disalurkan secara kelurahan sesuai dengan keputusan menteri keuangan nomor 38/KM.7/2023 meskipun kita ketahui ketentuan sesuai KMK tersebut disalurkan secara TDF atau non tunai. Namun berkat komunikasi dan koordinasi, kurang bayar tersebut salur secara kelurahan di akhir tahun 2023 sehingga seluruh kegiatan dapat disalurkan dengan baik,” terangnya.

Lebih lanjut dirinya memaparkan bahwa bedangkan realisasi belanja sebesar Rp.1.174.496.509,59 ( satu triliun seratus tujuh puluh empat miliar empat ratus sembilan puluh enam juta lima ratus sembilan ribu lima ratus enam rupiah dan lima puluh sembilan sen) atau 91,75% dari anggaran belanja Rp.1.280.058.659.612,00 (satu triliun dua ratus delapan puluh miliar lima puluh delapan juta enam ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus dua belas rupiah).

Ia juga menyampaikan surplus pengeluaran tahun anggaran 2023 sebesar Rp.159.010.716.668,50 (seratus lima puluh sembila miliar sepuluh juta tujuh ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah dan lima puluh sen), sehingga Silpa tahun anggaran 2023 sebesar Rp.163.972.658.465,39 (seratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh dua juta enam ratus lima puluh lima rupiah dan tiga puluh sembila sen).

“Alhamdulillah, laporan keuangan pemerintah kabupaten madinah tahun anggaran 2023 yang telah di audit oleh badan pemeriksa keuangan(BPK) RI perwakilan provinsi kepulauan riau mendapat opini wajar tanpa pengecualian(WTP),” syukurnya.

Ungkapnya lagi, predikat tertinggi dalam penilaian laporan keuangan ini merupakan kali ke-9 secara keseluruhan atau kali ke-7 berurut-urut diraih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna.



Berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun2003 tentang keuangan negara dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, penyajian laporan keuangan dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan paling sedikit meliputi:

Laporan realisasi anggaran;
Laporan perubahan saldo anggaran lebih:

Laporan operasional, Laporan arus kas, Laporan perubahan ekuitas; dan
Catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD.

Dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, serta di lampirin dengan laporan kinerja yang telah periksa BPK dan IKHTISAR laporan keuangan badan usaha milik daerah/ perusahaan daerah.

Pada kesempatan tersebut dirinya juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Natuna tahun 2025-2045 yang merupakan dokumen perencanaan jangka panjang dua puluh tahun. (Adv, zul)




 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat