Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Kepri
Nakhoda KM Samarinda Jadi Tersangka Terkait Tenggelamnya Kapal di Perairan Anambas
Selasa, 06 Agustus 2024 - 07:51:43 WIB
Susana pelabuhan

SULUHRIAU, Kepri- Polres Kepulauan Anambas resmi menetapkan nahkoda KM Samarinda, Musnawi, sebagai tersangka atas insiden tenggelamnya kapal tersebut pada Jumat (26/7/2024) lalu, di Perairan Dusun Batun, Kecamatan Siantan.

Tersangka Musnawi dijemput polisi dari salah satu rumah di Jalan Takari, Desa Tarempa Barat, pada Sabtu, (3/8/2024).

Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Rio Ardian, mengatakan, nakhoda KM Samarinda sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan penyidikan.

Dari hasil penyidikan itu, Musnawi diduga melanggar Pasal 302 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 361 KUHPidana dan/atau Pasal 359 KUHPidana.

"Dipidana sebagai nahkoda yang melayarkan kapalnya, sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak layak untuk melaut, bahkan mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta," jelas Iptu Rio Ardian, Senin, 5 Agustus 2024.

Sebelumnya, Polres Anambas telah mengindikasikan adanya unsur kelalaian dalam kecelakaan KM Samarinda, yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan puluhan lainnya harus dirawat di RSUD Tarempa dan RSUD Palmatak.

Pada saat kapal KM Samarinda tenggelam, kapal tersebut membawa 57 orang penumpang dan 3 unit sepeda motor.

Hasil penyidikan mendapati adanya kelalaian yang berkontribusi terhadap insiden tersebut. Selama proses penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa beberapa orang saksi, termasuk nahkoda kapal KM Samarinda Musnawi, ABK Galo Saputra, Plh Kepala Syahbandar Tarempa, Darlis, dan beberapa lainnya.

"Dari hasil penyidikan, kita menemukan adanya unsur kelalaian," ujar Kasat Reskrim Polres Anambas, AKP Rio Ardian.

Saat ini, kepolisian telah memasang garis polisi (Police Line) pada kapal KM Samarinda sebagai barang bukti. "Kita juga sudah pasang garis polisi di kapal. Sebagai barang bukti," sebut Rio.

Namun, ketika ditanya terkait pengembangan lebih lanjut mengenai tersangka atas tenggelamnya kapal yang menelan tiga korban jiwa tersebut, Rio mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan. "Masih dalam pengembangan, nanti diinfokan," sebutnya.

Peristiwa tenggelamnya KM Samarinda meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban meninggal dunia. Dari 57 penumpang yang diangkut kapal tersebut, tiga orang diketahui meninggal dunia. (btc)




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat