Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Pendidikan
Kadisdik Pekanbaru: Daycare Early Steps Tak Miliki Izin Kemendikbud
Selasa, 13 Agustus 2024 - 18:08:10 WIB
Abdul Jamal Kadisdik Pekanbaru

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pekanbaru Abdul Jamal menegaskan,  Tempat penitipan anak atau Daycare Early Steps di Pekanbaru tidak memiliki izin dari Kemendikbud.

Hal itu dipastikan Abdul Jamal setelah dilakukan pemegcekan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru.

"Daycare Early Steps tidak mengantongi izin resmi dari Kemendikbud. Pihaknya telah turun langsung ke tempat penitipan anak tersebut untuk melihat izin daycare tersebut," katanya Selasa (13/8/2024).

"Kita sudah turun dan sudah kita cek. Dan didapatkan memang kita pastikan tidak memiliki izin kemendikbud," ujar Jamal, tambahnya.  

Kalau memiliki izin, kata Jamal lagi, tentu namanya di awal adalah tempat penitipan anak atau kelompok bermain. Jika umur 4-6 tahun itu namanya TK dan itu harus dibunyikan.

"Jadi dapat kami pastikan setelah kami cek kemarin sampai ke lapangan, daycare ini memang tidak berizin," tegasnya lagi.

Untuk itu, pihaknya juga mempersilahkan kepolisian untuk melakukan proses hukum terkait kasus di daycare tersebut.

Ia juga mengingatkan agar para orangtua tetap berhati-hati dalam memilih tempat penitipan atau tempat pendidikan anak-anak mereka.

"Bagi masyarakat yang ragu tentang tempat penitipan anak atau sekolah, baik SD, SMP, SMA/SMK, silakan ditanyakan ke kami. Kami siap untuk turun, karena kami tidak ingin hal-hal seperti ini terjadi. Karena dalam pendirian itu, kita lihat kurikulum nya, kita lihat tempatnya," sebutnya.

Dikatakannya, sebelum mendirikan penitipan anak atau sekolah, kata Jamal, Disdik lebih dulu akan melihat kurikulum, tempat dan juga pengajar di lembaga pendidikan tersebut.

"Jika ketiga hal itu terpenuhi, maka Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru akan memberikan surat izin dan akan melakukan monitoring setiap sebulan sekali," ungkapnya.

Menurutnya, untuk menerbitkan izin tempat penitipan tersebut biasanya ditinjau dulu. Jika memenuhi syaratnya, maka ada pengawasan rutinnya. Minimal sekali sebulan Disdik pasti akan lakukan monitoring.

Seperti diberitakan, polisi menangkap pemilik dan pengasuh Early Steps Daycare Pekanbaru. Keduanya ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap F, anak yang dititipkan di daycare tersebut.

Kedua yang ditangkap yakni DM (25) yang merupakan pengasuh di Early Steps Daycare dan WF (34) selalu pemilik tempat penitipan anak tersebut. Mereka ditangkap Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Polresta Pekanbaru pada Jumat (9/8/2024). (src)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat