Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024 | Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
 
 
☰ Ustadz Menjawab
Apakah Boleh Menikah Siri
Jumat, 16 Agustus 2024 - 06:45:22 WIB
Masrizal Al Husyaini. M.Sy
TERKAIT:
 
 

BANYAK fenomena di kalangan masyarakat tentang menikah siri. Agama Islam mengatur syarat perkawinan sesuai sunnah.

Assalamualaikim warohmatullahi wabarokatuhu...

Mau bertanya ustadz...



Apa syarat-syarat perkawinan dalam Islam. Apakah boleh menikah siri. Terima kasih.

Jawab:

Alaikum salam warohmatullahi wabarokatuhu...

Allah SWT berfirman sebagai dalil adanya perkawinan:
 
وَمِنْءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ.

Artinya: "Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya diantara mu kasih sayang.

Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda tanda bagi kaum yang berfikir ( QS ar Rum ayat 21).

Nabi Muhammad SAW bersabda : "Nikahilah Wanita itu karena 4 (Empat) perkara yaitu karena hartanya,  keturunannya, kecantikanya, karena agamanya,  maka nikahilah wanita memiliki agama agar kamu memiliki keberuntungan ( H.R.Muslim).

Dalam Islam perkawinan merupakan hal yang di sunnah kan oleh Nabi Muhammad SAW,  dalam kajian fiqih hukum perkawinan itu ada erat kaitannya antara Sunnah,  Wajib,  Makruh, bahkan Haram.

Perkawinan diartikan menghalalkan hubungan antara suami istri, dalam kajian fiqih disebut dengan Mistqalan Ghaliza ikatan yang kuat antara suami istri dengan melibatkan Allah SWT agar perkawinan ini penuh kebaikan.

Perkawinan menjadi hukumya haram dikarenakan suami istri melakukan pertengkaran (syiqaq) dalam keseharian membina rumah tangga dalam perkawinan itu. Perkawinan Sunnah adalah Perkawinan yang mengikut memegang teguh Sunnah Nabi Muhammad SAW dalam membina perkawinannya.

Perkawinan hukumnya makruh apabila dipandang mampu secara jasmani dan rohani akan tetapi ada sesuatu yang mendesak ketidak mampuan seperti nafkah,atau sakit di bagian terpenting seperti: putus ya kepala zakar atau sebagainya.

Perkawinan Wajib adalah hukumnya menjadi wajib fardhu ain baik laki laki dan perempuan apabila sudah memenuhi unsur unsur dan syarat perkawinan tersebut.

Dalam Islam adapun syarat-syarat tentang perkawinan sudah diatur dalam per undangan undangan oNegara yang bersumber dari ijma para ulama ulama, fakar fakar hukumnya Islam.

Mereka membentuk ini menjadi kodifikasi hukum Islam, diambil dari al Quran dan hadis dan kitab kitab ulama ulama mazhab dan undangan undangan dari Negara Negara Islam sebagai pertimbangan.

Undang undang ini agar terciptanya kepastian hukum Islam bagi masyarakat yang membutuhkan kan dalam hal ini khususnya dalam masalah perkawinan.

Salah satu rujukan penerapan syarat syarat rukundalam perkawianan adalah tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Inpres No 1 Tahun 1991 Pasal 14 menjelaskan tentang syarat-syarat dari perkawinan salah satunya yaitu; adalah suami, istri,  ijab, qabul, saksi, wali.

Tampa adaya syarat syarat diatas tersebut maka hukumya tidak sah dalam melangsungkan perkawinan. Adapun mahar bukan rukun dalam perkawinan, mahar adalah pemberian seorang calaon suami kepada calon istri dengan bentuk ukuran yang disepakati.

Kemudian (Perkawinan) Nikah siri adalah nikah yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (negara), bahwa nikah siri tersebut tidak dianjurkan karena tidak memiliki kekuatan hukum tetap secara administrasi negara.

Bahwa nikah siri nikmat sesaat dan sengsara seumur hidup, dalam kaidah fiqih dijelaskan bahwa Dar’u al Mafasid Muqadamu Ala Jalbu Mashlahah (Menolak Mafsadah (kerusakan) didahulukan dari pada mengambil mashlahah. Waalahu ‘Alam Bi Shawab.
________
Penulis: Masrizal Al Husyaini. M.Sy
Penyuluh Agama.
(Lulusan S1 Fakultas Syariah IAIN SU MEDAN, dan PPs S2 UIN Suska Riau)




 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat