Apakah Boleh Menikah Siri
Jumat, 16 Agustus 2024 - 06:45:22 WIB
|
Masrizal Al Husyaini. M.Sy |
BANYAK fenomena di kalangan masyarakat tentang menikah siri. Agama Islam mengatur syarat perkawinan sesuai sunnah.
Assalamualaikim warohmatullahi wabarokatuhu...
Mau bertanya ustadz...
Apa syarat-syarat perkawinan dalam Islam. Apakah boleh menikah siri. Terima kasih.
Jawab:
Alaikum salam warohmatullahi wabarokatuhu...
Allah SWT berfirman sebagai dalil adanya perkawinan:
وَمِنْءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ.
Artinya: "Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya diantara mu kasih sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda tanda bagi kaum yang berfikir ( QS ar Rum ayat 21).
Nabi Muhammad SAW bersabda : "Nikahilah Wanita itu karena 4 (Empat) perkara yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikanya, karena agamanya, maka nikahilah wanita memiliki agama agar kamu memiliki keberuntungan ( H.R.Muslim).
Dalam Islam perkawinan merupakan hal yang di sunnah kan oleh Nabi Muhammad SAW, dalam kajian fiqih hukum perkawinan itu ada erat kaitannya antara Sunnah, Wajib, Makruh, bahkan Haram.
Perkawinan diartikan menghalalkan hubungan antara suami istri, dalam kajian fiqih disebut dengan Mistqalan Ghaliza ikatan yang kuat antara suami istri dengan melibatkan Allah SWT agar perkawinan ini penuh kebaikan.
Perkawinan menjadi hukumya haram dikarenakan suami istri melakukan pertengkaran (syiqaq) dalam keseharian membina rumah tangga dalam perkawinan itu. Perkawinan Sunnah adalah Perkawinan yang mengikut memegang teguh Sunnah Nabi Muhammad SAW dalam membina perkawinannya.
Perkawinan hukumnya makruh apabila dipandang mampu secara jasmani dan rohani akan tetapi ada sesuatu yang mendesak ketidak mampuan seperti nafkah,atau sakit di bagian terpenting seperti: putus ya kepala zakar atau sebagainya.
Perkawinan Wajib adalah hukumnya menjadi wajib fardhu ain baik laki laki dan perempuan apabila sudah memenuhi unsur unsur dan syarat perkawinan tersebut.
Dalam Islam adapun syarat-syarat tentang perkawinan sudah diatur dalam per undangan undangan oNegara yang bersumber dari ijma para ulama ulama, fakar fakar hukumnya Islam.
Mereka membentuk ini menjadi kodifikasi hukum Islam, diambil dari al Quran dan hadis dan kitab kitab ulama ulama mazhab dan undangan undangan dari Negara Negara Islam sebagai pertimbangan.
Undang undang ini agar terciptanya kepastian hukum Islam bagi masyarakat yang membutuhkan kan dalam hal ini khususnya dalam masalah perkawinan.
Salah satu rujukan penerapan syarat syarat rukundalam perkawianan adalah tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Inpres No 1 Tahun 1991 Pasal 14 menjelaskan tentang syarat-syarat dari perkawinan salah satunya yaitu; adalah suami, istri, ijab, qabul, saksi, wali.
Tampa adaya syarat syarat diatas tersebut maka hukumya tidak sah dalam melangsungkan perkawinan. Adapun mahar bukan rukun dalam perkawinan, mahar adalah pemberian seorang calaon suami kepada calon istri dengan bentuk ukuran yang disepakati.
Kemudian (Perkawinan) Nikah siri adalah nikah yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (negara), bahwa nikah siri tersebut tidak dianjurkan karena tidak memiliki kekuatan hukum tetap secara administrasi negara.
Bahwa nikah siri nikmat sesaat dan sengsara seumur hidup, dalam kaidah fiqih dijelaskan bahwa Dar’u al Mafasid Muqadamu Ala Jalbu Mashlahah (Menolak Mafsadah (kerusakan) didahulukan dari pada mengambil mashlahah. Waalahu ‘Alam Bi Shawab.
________
Penulis: Masrizal Al Husyaini. M.Sy
Penyuluh Agama.
(Lulusan S1 Fakultas Syariah IAIN SU MEDAN, dan PPs S2 UIN Suska Riau)
Komentar Anda :