Sabtu, 21 September 2024 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne | Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra | Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur | Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya | Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024 | Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
 
 
☰ Hukrim
Uun Minta Pemeriksaan Dihentikan untuk Urus Rekomendasi Pencalonan Walikota
Senin, 19 Agustus 2024 - 23:01:43 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda kembali memeriksa mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, atas kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau, Senin (19/8/2024).

Pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan rencana pemeriksaan sebelumnya, karena pada Kamis (15/8/2024) kemarin, Uun sapaan akrabnya minta ditunda.
HONDA ATAS

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau memastikan, bahwa Uun datang memenuhi panggilan penyidik, Senin (19/8/2024).

“Dia datang tadi,” kata Kombes Nasriadi.

Mantan Dirreskrimsus Polda Kepri ini menyatakan, status Uun pada pemeriksaan kali ini masih sebagai saksi.

“Masih saksi,” kata Kombes Nasriadi.
Baca Juga : Istri Hamil Tua, Suami Bejat Jadikan Anak Tiri sebagai Budak Seks

Dis samping melakukan proses pemeriksaan, lanjut Nasriadi, saat ini penyidik juga sedang menunggu hasil Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) serta penghitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Masih menunggu hasil dari PKN dan BPKP,” kata Kombes Nasriadi.

Hari ini jelas Kombes Nasriadi, Muflihun datang sekitar pukul 9.30 WIB dan diperiksa hingga pukul 16.00 WIB.

“Totalnya ada 45 petanyaan yang ditanyakan penyidik dan semuanya dijawab yang bersangkutan,” ungkap Nasriadi.

Untuk materi yang ditanyakan, ungkap Kombes Nasriadi, antara lain terkait dg penandatangan 58 Nota Pencairan Dana (NPD) dan Kwitansi panjar yang kegiatannya dikelola oleh Kasubag Verifikasi, Edwin selaku Kasubag Verifikasi Spj  dan sebagai petugas input Buku Kas Umum (BKU).

Edwin lanjut Nasriadi, saat ditanya mengaku pembuatan NPD dan Kwitansi panjar berdasarkan perintah Muflihun.

“Awalnya saudara Muflihun membantah ada memerintahkan, akan tetapi setelah dihadapkan bukti oleh penyidik berupa perintah melalui Chat WA, Chatting dari Muflihun kepada Edwin yang menyuruh membuat NPD, akhirnya Muflihun tidak bisa mengelak dan mengakui dirinya ada memerintahkan Kasubag Verifikasi yakni Edwin untuk membuat beberapa NPD dan kuitansi panjar dari jumlah 58 NPD dan kuitansi panjar,” ulas Kombes Nasriadi.

Kemudian, Muflihun juga mengakui memerintahkan Edwin untuk membuat NPD salah satu nya adalah senilai Rp500 juta untuk diserahkan ke Ari.

“Dana tersebut masih di dalami karena Arif saat ini sedang menderita sakit jantung di Jogya,” ucap Kombes Nasriadi.

Artinya, berdasarkan tupoksinya Edwin tidak memiliki kewenangan untuk mengelola kegiatan perjalanan dinas luar daerah karena secara tupoksi (Edwin, red) menjabat selaku Kasubag Verifikasi yang bertugas untuk melakukan verifikasi dokumen keuangan.

Penyidik lanjut Kombes Nasriadi, menemukan bahwa sebagian besar NPD yang dibuat oleh Edwin tidak dilengkapi SPJ, hanya mengambil dana tanpa pertanggung jawaban.

“Pengakuan Edwin semua dilakukan atas perintah Muflihun sebagai Sekwan,” ungkap Nasriadi.

Namun, karena ada urusan ke Jakarta hari ini. Muflihun meminta pemeriksaan dihentikan sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pemeriksaan dihentikan sekitar pukul 16.00 WIB, atas permintaan Muflihun karena saksi akan ke Jakarta untuk mengurus  rekomendasi terkait pencalonan dirinya sebagai Walikota Pekanbaru,” jelas Kombes Nasriadi dilansir dari klikmx.***




 
Berita Lainnya :
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  • Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    02 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    03 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    04 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    05 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    06 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    07 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    08 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    09 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    10 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    11 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    12 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    13 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    14 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    15 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    16 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    17 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    18 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    19 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    20 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    21 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
    22 Polres Kampar Ungkap Kasus Sabu Berat 120.72 Gram dan 201 Butir Ekstasi, Pelaku RP Sempat Lompat dari Bangunan Lantai 2
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat