Uun Minta Pemeriksaan Dihentikan untuk Urus Rekomendasi Pencalonan Walikota
Senin, 19 Agustus 2024 - 23:01:43 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda kembali memeriksa mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, atas kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau, Senin (19/8/2024).
Pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan rencana pemeriksaan sebelumnya, karena pada Kamis (15/8/2024) kemarin, Uun sapaan akrabnya minta ditunda.
HONDA ATAS
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau memastikan, bahwa Uun datang memenuhi panggilan penyidik, Senin (19/8/2024).
“Dia datang tadi,” kata Kombes Nasriadi.
Mantan Dirreskrimsus Polda Kepri ini menyatakan, status Uun pada pemeriksaan kali ini masih sebagai saksi.
“Masih saksi,” kata Kombes Nasriadi.
Baca Juga : Istri Hamil Tua, Suami Bejat Jadikan Anak Tiri sebagai Budak Seks
Dis samping melakukan proses pemeriksaan, lanjut Nasriadi, saat ini penyidik juga sedang menunggu hasil Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) serta penghitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Masih menunggu hasil dari PKN dan BPKP,” kata Kombes Nasriadi.
Hari ini jelas Kombes Nasriadi, Muflihun datang sekitar pukul 9.30 WIB dan diperiksa hingga pukul 16.00 WIB.
“Totalnya ada 45 petanyaan yang ditanyakan penyidik dan semuanya dijawab yang bersangkutan,” ungkap Nasriadi.
Untuk materi yang ditanyakan, ungkap Kombes Nasriadi, antara lain terkait dg penandatangan 58 Nota Pencairan Dana (NPD) dan Kwitansi panjar yang kegiatannya dikelola oleh Kasubag Verifikasi, Edwin selaku Kasubag Verifikasi Spj dan sebagai petugas input Buku Kas Umum (BKU).
Edwin lanjut Nasriadi, saat ditanya mengaku pembuatan NPD dan Kwitansi panjar berdasarkan perintah Muflihun.
“Awalnya saudara Muflihun membantah ada memerintahkan, akan tetapi setelah dihadapkan bukti oleh penyidik berupa perintah melalui Chat WA, Chatting dari Muflihun kepada Edwin yang menyuruh membuat NPD, akhirnya Muflihun tidak bisa mengelak dan mengakui dirinya ada memerintahkan Kasubag Verifikasi yakni Edwin untuk membuat beberapa NPD dan kuitansi panjar dari jumlah 58 NPD dan kuitansi panjar,” ulas Kombes Nasriadi.
Kemudian, Muflihun juga mengakui memerintahkan Edwin untuk membuat NPD salah satu nya adalah senilai Rp500 juta untuk diserahkan ke Ari.
“Dana tersebut masih di dalami karena Arif saat ini sedang menderita sakit jantung di Jogya,” ucap Kombes Nasriadi.
Artinya, berdasarkan tupoksinya Edwin tidak memiliki kewenangan untuk mengelola kegiatan perjalanan dinas luar daerah karena secara tupoksi (Edwin, red) menjabat selaku Kasubag Verifikasi yang bertugas untuk melakukan verifikasi dokumen keuangan.
Penyidik lanjut Kombes Nasriadi, menemukan bahwa sebagian besar NPD yang dibuat oleh Edwin tidak dilengkapi SPJ, hanya mengambil dana tanpa pertanggung jawaban.
“Pengakuan Edwin semua dilakukan atas perintah Muflihun sebagai Sekwan,” ungkap Nasriadi.
Namun, karena ada urusan ke Jakarta hari ini. Muflihun meminta pemeriksaan dihentikan sekitar pukul 16.00 WIB.
“Pemeriksaan dihentikan sekitar pukul 16.00 WIB, atas permintaan Muflihun karena saksi akan ke Jakarta untuk mengurus rekomendasi terkait pencalonan dirinya sebagai Walikota Pekanbaru,” jelas Kombes Nasriadi dilansir dari klikmx.***
Komentar Anda :