Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pemasok Sabu kepada Tersangka AD yang Sudah Lebih Dulu Ditangkap
Jumat, 23 Agustus 2024 - 18:11:07 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Satnarkoba Polres Kampar kembali menangkap pelaku Narkoba, HE (46) warga Kulim Pekanbaru.
Ia ditangkap karena jadi pemasok narkoba jenis sabu-sabu kepada AD yang sudah lebih dulu ditangkap di Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar.
HE ditangkap di Perumahan Jundul Baru, Kecamatan Lima Puluh darinya berhasil diamankan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 7.63 Gram, Kamis (15/8/2024) malam.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo.
"BAenar pelaku kita tangkap dari hasil pengembangan dari pelaku AD yang sebelumnya sudah kita amankan," katanya dikutip melalui keterangan Jumat (23/8/2024).
Awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap pelaku AD di Jalan Lintas Pekanbaru Bangkinang Dusun IV Desa Tanjung Barulak Kecamatan Kampar.
"Kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi kepada pelaku AD dan mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari pelaku HE di Perumahan Jundul Baru Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru,"ungkap Kasat.
Setelah itu, Tim Opsnal melakukan pengejaran dan penangkapan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku HE.
"Selanjutnya kita lakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa di temukan 2 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening,"tambah Era.
Lalu kita interogasi Pelaku HE mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari JO (DPO) di Dumai.
Pelaku dan barang bukti lainya langsung di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasat. (hpk)
Komentar Anda :