Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Teratak Rumbio Ditahan Kejari Kampar
Jumat, 23 Agustus 2024 - 19:40:22 WIB
|
Mantan Kades Teratak saat difoto |
SULUHRIAU, Kampar- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menahan mantan Kepala Desa (Kades) Teratak Kecamatan Rumbio, Kabupaten Kampar, Jaya Muhammad Ardi ditahan, Jumat (23/8/2024).
Muhammad Ardi ditahan diduga terkait kasus korupsi dana Desa tahun anggaran 2019. Muhammad Ardi merupakan Kades Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar periode 2013-2019.
"Tersangka Muhammad Ardi selaku Kepala Desa Teratak Periode 2013-2019 diduga telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (pidsus) Kejari Kampar, Marthalius.
Diterangkan lebih lanjut oleh Marthalius, bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap pengelolaan APBDesa tahun anggaran 2019 di Desa Teratak, Kecamatan Rumbio Jaya.
"Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Kampar dan menimbulkan kerugian keuangan Negara/Daerah atas pengelolaan APBDesa pada Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya tahun anggaran 2019 senilai Rp454.802.228, "terang Marthalius.
Kasus tersebut kata Marthalius merupakan limpahan dari Polres Kampar.
Kata Marthalius, tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Subsider, pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (src, spc)
Komentar Anda :