Sempat Viral, Pria Pelaku Pronografi Pamer Kelamin di Jalan Dirungkus Polsek Kampar
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 18:26:32 WIB
SULUHRIAU, Kampar - Polsek Kampar meringkus seorang pria inisial EN (34) Pelaku pornografi yang sempat viral memamerkan kelaminya kepada seorang wanita belum lama ini.
Ia ditangkap pada Sabtu (10/8/2024) sekira pukul sekitar 18.00 Wib di Masjid yang berada di Bangkinang Kota, tanpa perlawanan.
Pelaku yang merupakan warga Desa Kampung Panjang, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar ini memamerkan kelamin kepada korban YE yang sedang berada di Kedai Es-nya yang beralamat di Simpang Empat Jalan Baru Jembatan Air Tiris Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar IPTU Rekmusnita mengatakan, tindakan pelaku sudah meresahkan masyarakat melalui tindakan asusilanya itu.
"Sempat viral Viral di medsos dan massa, maka kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap," ujar kapolsek melalui keterangan tertulisnya dikutip Sabtu, (24/8/2024).
"Pelaku kita tangkap di Masjid yang berada di Bangkinang Kota, ia kita tangkap tanpa perlawanan," sambung Kapolsek.
Awal mula kejadian ini, korban sedang berjualan Es teh di kedai. Lalu datang seorang laki menggunakan sepeda motor honda Scoopy warna hitam putih BM 2897 ZAC memakai masker warna hitam dan memakai helem singgah di depan warung tempat korban bekerja, lalu laki-laki tersebut memesan minuman sambil tetap duduk di atas sepeda motornya.
Setelah minuman yang ia pesan selesai, korbanpun memberikan minuman tersebut kepadanya.
"Pada saat itulah korban melihat laki-laki tersebut mengeluarkan alat kelaminnya lalu meremas-remas alat kelamin tersebut menggunakan tangan kirinya sembari memandangi korban lalu memberikan uang untuk membayar minuman yang di pesan nya," terang kapolsek.
Melihat itu korban kaget dan secara spontan korban langsung mengambil Handphone milik nya dengan tujuan merekam kejadian yang iya alami. "pelaku langsung memasukkan kemaluan nya kedalam celana lalu pelaku langsung pergi meninggalkan korban menuju jembatan Air Tiris,"tambah Kapolsek.
Setelah itu pada Selasa (13/8/2024) korban melaporkan kejadian yang iya alami ke polsek kampar untuk di tindak lanjuti.
Selanjutnya Kanit Reskrim IPDA Roy Sand bersama anggota langsung bergerak menyelidiki laporan tersebut bedasarkan keterangan korban dan saksi-saksi di TKP.
"Dan Jum'at (23/8/2024) unit Reskrim Polsek Kampar berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan ia langsung kita tangkap di sebuah mesjid di Kota Bangkinang usai sholat Jumat,"ucapnya.
Pelaku kita interogasi dan mengakui semua perbuatan nya, lalu dari tangan pelaku juga berhasil di amankan barang bukti sepeda motor honda Scuppy warna hitam putih nopol BM 2897 ZAC, jaket warna hijau merek CYSOKY, masker warna hitam dan celana panjang warna coklat muda merek UNI QLO.
Semua barang bukti tersebut yang di gunakan pelaku pada saat melakukan perbuatan nya dan kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar guna proses lebih lanjut. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 281 KUHP," pungkas Kapolsek. (hpk)
Komentar Anda :