Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Internasional
Negara Tetangga RI Ketok UU Bos Dilarang Kontak di Luar Jam Kerja
Selasa, 27 Agustus 2024 - 10:25:06 WIB
Foto: AFP

SULUHRIAU - Australia memberlakukan undang-undang (UU) pekerjaan baru, Senin (26/8/2024).

Aturan ini menjelaskan bahwa karyawan tidak dapat disanksi oleh perusahaan karena menolak membaca atau menanggapi kontak dari atasan mereka di luar jam kerja.
Mengutip Reuters, UU yang dinamai hak untuk memutus sambungan ini disambut baik oleh para penyokong adanya hak ini.

Mereka mengatakan UU tersebut memberi pekerja kepercayaan diri untuk melawan gangguan yang terus-menerus terhadap kehidupan pribadi karyawan melalui email, teks, dan panggilan kantor.

"Sebelum kita memiliki teknologi digital, tidak ada gangguan, orang-orang akan pulang di akhir shift dan tidak akan ada kontak sampai mereka kembali keesokan harinya," kata John Hopkins, seorang profesor madya di Universitas Teknologi Swinburne.

"Sekarang, secara global, menerima email, SMS, panggilan telepon di luar jam tersebut sudah menjadi hal yang lumrah, bahkan saat sedang liburan," tegasnya.

Hal ini juga disambut baik oleh karyawan. Rachel Abdelnour, yang bekerja di bidang periklanan, mengatakan perubahan tersebut akan membantunya melepaskan diri dari industri tempat klien seringkali memiliki jam kerja yang berbeda.

"Saya pikir sebenarnya sangat penting bagi kita untuk memiliki undang-undang seperti ini. Kita menghabiskan begitu banyak waktu dengan ponsel, email sepanjang hari, dan saya pikir sangat sulit untuk mematikannya," ujarnya.

Menurut survei yang dibuka tahun lalu oleh Australia Institute, warga Australia bekerja rata-rata 281 jam lembur tanpa dibayar pada tahun 2023. Mereka memperkirakan nilai moneter dari tenaga kerja tersebut sebesar 130 miliar dolar Australia (Rp 1.353 triliun).

UU tersebut menambahkan Australia ke dalam kelompok negara yang memiliki aturan serupa. Diketahui, sebagian besar negara yang telah memberlakukan aturan ini berada di Eropa dan Amerika Latin.

Meski ada sambutan baik, kelompok pengusaha Australian Industry Group mengatakan ada ambiguitas dalam aturan ini. Mereka menyebut pekerjaan akan menjadi kurang fleksibel dan dengan demikian memperlambat ekonomi.

"UU tersebut secara harfiah dan kiasan muncul begitu saja, diperkenalkan tanpa banyak konsultasi tentang dampak praktisnya dan hanya menyisakan sedikit waktu bagi para pengusaha untuk mempersiapkan diri," kata kelompok tersebut pada hari Kamis lalu. (CNBCIndonesia.com)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat