Sabtu, 21 September 2024 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne | Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra | Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur | Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya | Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024 | Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
 
 
☰ Daerah
Mantan PM Malaysia Keturunan Siak Riau Didakwa Hina Raja
Rabu, 28 Agustus 2024 - 08:32:44 WIB
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin. (AP)

SULUHRIAU - Perpolitikan Malaysia kembali panas. Selasa, pengadilan negeri itu mendakwa pemimpin oposisi dan mantan Perdana Menteri (PM) Muhyiddin Yassin dengan tuduhan menghina raja.

Hal ini terkait Sultan Malaysia sebelumnya, Abdullah Sultan Ahmad Shah, yang memerintah dari tahun 2019 hingga Januari tahun ini. Muhyiddin sendiri memimpin Malaysia selama 17 bulan antara tahun 2020 dan 2021.

Mengutip Reuters, dakwaan ini berlangsung di pengadilan negara bagian timur laut Kelantan. Penghinaan ke raja ini terkait penghasutan merujuk pernyataannya dalam sebuah pidato politik bulan ini.

Kala itu Muhyiddin mempertanyakan keputusan raja pada tahun 2022 yang menunjuk saingannya sebagai perdana menteri menyusul pemilihan umum yang diperebutkan dengan sengit. Sultan Ahmad Shah waktu itu menunjuk Ismail Sabri Yakoob sebagai PM sementara sebelum akhirnya menunjuk Anwar Ibrahim.

"Dia mengaku tidak bersalah," kata pengacaranya, dikutip pula dari AFP, Rabu (28/8/2024).

Malaysia adalah monarki konstitusional. Namun terdapat pengaturan unik yang di mana takhta berpindah tangan setiap lima tahun antara penguasa sembilan negara bagian Malaysia.

Sultan dari negeri Johor, Sultan Ibrahim Almarhum Sultan Iskandar, saat ini menjadi Yang di-Pertuan Agong ke-17 menggantikan Sultan Ahmad Shah.

Meskipun sebagian besar bersifat seremonial, posisi raja sangat dihormati di negara berpenduduk mayoritas Muslim itu dan raja dalam beberapa tahun terakhir telah memainkan peran yang semakin penting dalam membawa stabilitas politik.

Merendahkan keluarga kerajaan dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang Penghasutan era kolonial. Mereka yang terbukti bersalah menghadapi risiko denda dan hukuman penjara hingga tiga tahun.

"Pengadilan Gua Musang menetapkan sidang Muhyiddin berikutnya pada tanggal 4 November," tambah pengacara Muhyiddin.

Keturunan Indonesia

The Straits Times mencatat, Muhyiddin dikenal sebagai politikus veteran Malaysia dengan karier selama tiga dekade. Dia telah menjabat sebagai menteri di kabinet selama dua masa jabatan PM Mahathir, serta selama jabatan mantan PM Najib Razak dan Abdullah Badawi.

Ia menjabat wakil PM untuk Najib sampai sang PM diberhentikan pada tahun 2015 karena terjerat skandal 1Malaysia Development Berhad. Najib Razak diduga terilbat dalam dana korupsi lembaga investasi 1MDB (Malaysia Development Berhad) yang didirikan untuk mengembangkan ekonomi negara Asia Tenggara.

Muhyiddin juga merupakan inisiator Pantai Bersatu dengan Mahathir pada 2016. Sebelum dilantik, Muhyiddn menjabat Menteri Dalam Negeri Malaysia sejak 21 Mei 2018.

Berdasarkan beberapa sumber, disebutkan Muhdyiddin lahir pada 15 Mei 1947. Kini, ia berusia 73 tahun, sementara Mahathir tahun ini berusia 95 tahun.

Beberapa literatur menyebutkan ayah Muhyiddin berasal dari Siak, Riau, Sumatra, dan masih keturunan Bugis, salah satu suku di Sulawesi Selatan, Indonesia. Ayahnya bernama Haji Muhammad Yassin bin Muhammad yang dikenal sebagai ulama di Muar, Johor Darul Ta'zim.***

Sumber: CNBCIndonesia.com
Editor: Khairul




 
Berita Lainnya :
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  • Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    02 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    03 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    04 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    05 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    06 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    07 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    08 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    09 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    10 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    11 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    12 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    13 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    14 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    15 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    16 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    17 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    18 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    19 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    20 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    21 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
    22 Polres Kampar Ungkap Kasus Sabu Berat 120.72 Gram dan 201 Butir Ekstasi, Pelaku RP Sempat Lompat dari Bangunan Lantai 2
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat